MEDANHEADLINES.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha selama empat bulan penjara. Terdakwa dituntut atas perkara suntik vaksin kosong di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Medan.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat bulan penjara denda Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan,” kata JPU Rahmi Safrina di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/7/2023).
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang wabah penyakit menular.
Rahmi mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus COVID-19. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum,” ucapnya.
Setelah mendengarkan nota tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Immanuel Tarigan menunda persidangan sampai minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Dalam dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha sebagai vaksinator memberikan vaksin kepada salah satu siswa yang spuit (jarum suntik) tidak ada cairan atau paling tidak kurang dari dosis yang telah ditetapkan.
Terlihat terdakwa sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntik ke lengan kiri saksi anak SD tersebut terlihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 mililiter.
Pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu COVID-19.
Tujuan pemberian vaksin kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksin kepada anak dapat mengurangi penularan virus COVID-19. (Red)












