MEDANHEADLINES.COM, Medan – Terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) Medan, Mujianto alias Anam diduga kabur. Dia kabur usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebasnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Laki-laki yang dinyatakan merugikan negara Rp 39,5 miliar itu dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.
Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu juga diduga menyetor Rp500 juta ke PN Medan agar tidak ditahan saat itu. Alasannya karena sakit jantung dan mendapat jaminan dari seorang Ustaz bernama Muhammad Dahrul yusuf. PN Medan kemudian mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto pada Agustus 2022 lalu. Dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dugaan kaburnya Mujianto diketahui saat Kejaksaan Tinggi Sumut mendatangi rumahnya untuk melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Diketahui (terpidana Mujianto) tidak berada di tempat. Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani RT setempat,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Yosgernold A Tarigan Arnold, Rabu (5/7/2023).
Pihak Kejati Sumut juga sudah menetapkan Mujianto masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini dia menjadi buronan.
“Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” pungkasnya.
Dikutip dari berbagai sumber, Mujianto juga pernah kabur dari jerat hukum pada April 2018 silam. Saat itu, Polda Sumut yang menetapkan dirinya menjadi buronan. Polisi akhirnya menangkap Mujianto di Cengkareng. Dia diciduk pada saat hendak berangkat ke Singapura, melalui Bandara Soekarno Hatta pada Senin (23/7/2018).
Kasus yang mendera Mujianto itu bermula pada 2011. Waktu itu, Mujianto melakukan perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang berada di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Berjalan waktu, PT KAYA mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan, dengan plafon Rp 39,5 miliar untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono.
“Ini menjadi kredit macet dan diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” papar Yos.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Red)












