MEDANHEADLINES.COM, Tanjungbalai – Jajaran Polres Tanjungbalai menangkap dua pelaku penipuan dengan cara mencatut nama Baim Wong. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari razia knalpot blong yang dilakukan petugas.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial MAM (20) dan IS (20). Keduanya memanfaatkan modus giveaway atau memberi hadiah secara cuma-cuma. Namun mereka akhirnya menjebak para korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pelaku yang pertama kali ditangkap yaitu IS. Dia diringkus di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai pada Selasa (27/6/2023). Sedangkan pelaku MAM di hari berikutnya. MAM diciduk dari Jalan Husni Thamrin, Kota Tanjungbalai.
Pengungkapan kasus penipuan mencatut nama Baim Wong berawal dari petugas yang hendak menangkap seorang pengendara sepeda motor yang berknalpot blong. Pengendara itu adalah pelaku IS.
“Petugas saat itu melakukan pengejaran terhadap pelaku IS,” kata Eri Prasetiyo dalam keterangannya, Sabtu (1/7/2023).
Pelaku IS berusaha melarikan diri begitu mengetahui dirinya dikejar polisi. Namun petugas yang mengejar berhasil menghentikan laju kendaraannya. Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap IS.
“Saat diperiksa, pelaku IS ini mengeluarkan androidnya. Tiba-tiba selulernya itu berbunyi karena panggilan Whatsapp,” ujarnya.
Di dalam percakapan itu ada orang yang menanyakan tentang hadiah giveaway Baim Wong. Petugas yang mendengar itu lalu menaruh curiga kepada IS. Selanjutnya ia dibawa ke Polres Tanjungbalai. Polisi kemudian memeriksa ponsel miliknya. Hasilnya, ada sejumlah orang yang melakukan pengiriman uang. Polisi juga menemukan nomor rekening yang menampung uang dari para korban.
“Rekening itu atas nama ibu korban berinisial SR. Rekening itu digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus undian giveaway Baim Wong, dengan mencetak struk pengiriman uang. Pelaku juga membuat akun Facebook dengan akun Bossque,” katanya.
Akun Facebook itu kemudian dikemas dengan mencantumkan berbagai visual Baim Wong dan keluarganya. Dia kemudian membuat kuis di dalam akun tersebut dan meminta para korban mengirimkan jawaban ke nomor ponsel tertentu.
“Selain itu ada beberapa konten lainnya yang di unggah IS, seolah-olah Baim Wong sedang membagikan hadiah uang tunai dengan metode giveaway. Sasarannya adalah orang yang percaya dan tertarik mengikuti giveaway dengan maksud mendapatkan hadiah,” ucapnya.
Eri menambahkan, jika ada orang yang tertarik, pelaku lalu menjebak korban dengan mengarahkan untuk mengikuti undian. Setelah itu dia meminta korban untuk mengirimkan uang Rp100 ribu dengan dalih biaya administrasi. Pelaku IS menjanjikan uang itu akan dikembalikan saat penyerahan hadiah.
Ketika uang dikirimkan, IS kembali meminta korban mengirimkan uang lagi dengan dalih berbeda, yaitu untuk biaya pajak. Namun supaya korban tergiur, IS mengirimkan foto struk pengiriman uang senilai puluhan juta rupiah. Tetapi statusnya tertunda karena korban belum mengirimkan uang dengan dalih biaya pajak.
“Jika korban mengirimkan uang, pelaku langsung memblokir nomor ponsel korban,” katanya.
Pada Rabu (28/5/2023), polisi menangkap pelaku MAM. Pria berumur 20 tahun itu melakukan penipuan menggunakan modus yang sama dengan IS. Kini MAM dan IS ditahan di Mapolres Tanjungbalai. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Atas tindakannya, kedua pelaku melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kasus serupa pernah terjadi pada Januari 2023 lalu. Polisi menangkap pelaku penipuan dengan modus sama di Kota Tanjungbalai. Bahkan, Baim Wong sendiri yang membuat laporan ke Polda Sumut, terkait tindak pidana yang mencatut namanya. (FAD)