MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghentikan empat perkara dari Kejari Simalungun dan Kejari Tobasa melalui pendekatan restorative justice (RJ).
“Sebelumnya, ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Senin (26/6),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, seperti dikutip dari Antara Sumut, Selasa (27/6/2023).
Yos menjelaskan, perkara yang diajukan dari Kejari Simalungun dengan tersangka Riski Maulana melanggar Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP. Kemudian tersangka Janelson Purba alias Degal melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 311 KUHP. Sedangkan atas nama tersangka Juliana Br Sipayung melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Perkara lainnya dari Kejari Tobasa atas nama tersangka Nelson Charles Pakpahan melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP,” ujarnya.
Yos menegaskan, empat perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan RJ yang berpedoman pada peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Selain itu, antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai. Kemudian tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ucapnya.
Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi Jaksa yang menangani perkara.
“RJ yang dilakukan antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam. Dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum. Pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan semula,” pungkasnya. (Red)












