MEDANHEADLINES.COM, Medan- Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan meringkus pelaku yang diduga kuat membegal Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Insanul Anshori Hasibuan. Akibat kejadian itu korban meninggal dunia karena mengalami luka senjata tajam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pelaku yang ditangkap yaitu Nur Ahmad Aulia (24), Rafli Zafana (19), Andriansyah (20) dan M Rizki (18). Keempatnya membegal korban di daerah Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban dibonceng temannya bernama Ilham Hasibuan dengan mengendarai sepeda motor. Waktu itu keduanya berniat untuk membeli makanan. Namun, begitu melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban bertemu dengan pelaku yang berboncengan dengan dua sepeda motor. Mereka kemudian memepet dan langsung menendang korban.
“Karena tidak jatuh dari kendaraannya, para pelaku mengayunkan celurit ke arah punggung Ilham Hasibuan dan lengan Insanul Hasibuan,” ujar Valentino kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Kamis (22/6/2023).
Setelah itu, lanjut Valentino, para pelaku menendang korban Insanul Hasibuan hingga terjatuh, sedangkan temannya melarikan diri. Ketika kembali, Ilham Hasibuan sudah melihat korban (Insanul) terkapar dengan kondisi memprihatinkan. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawanya tidak bisa diselamatkan. Dia meninggal dunia di rumah sakit.
Menurut Valentino, keempat pelaku mempunyai peran yang berbeda saat melancarkan aksinya. Pelaku Nur Ahmad berperan mengendarai sepeda motor. Dia lalu menyerempet dan menendang korban hingga terjatuh.
“Pelaku Andriansyah berboncengan dengan Nur Ahmad. Mereka melukai lengan korban dan punggung Ilham Hasibuan menggunakan celurit. Sedangkan pelaku M Rizki membonceng Rafli. Mereka mengikuti dari belakang dan menyerempet korban,” kata Valentino.
“Petugas terpaksa menembak keempat pelaku karena melakukan perlawanan pada saat proses penangkapan,” pungkasnya. (FAD)












