Kasus Dugaan BBM Ilegal, Polda Sumut Tetapkan 3 Orang Tersangka

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Ist]

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Gudang yang terletak di Jalan Guru Sinumba/Karya dalam Kecamatan Medan Helvetia memasuki babak baru, Terkini, Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus terserbut

Adapun Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, AKBP AH dan Direktur Utama (Dirut)PT ANR, E dan karyawannya, P.

“Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E dan P (anak buah E),” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/5/2023)

Hadi Menjelaskan, Hingga saat ini proses penyidikan masih terus didalami dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

” Kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, pihaknya masih mendalami penemuan gudang BBM Ilegal itu.

“Kita masih dalami Direktur Utamanya, atas nama Edy. Dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang Rp7,5 juta dengan bervariasi. Ini akan kita kroscek dengan yang memberi,” sebut Teddy, Selasa (2/5/23) malam.

Teddy menyebutkan, aktivitas BBM Ilegal tersebut tidak memiliki izin usaha dan tempat.Sementara, dari hasil pengeledahan gudang BBM ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan, penyidik menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton, tiga tanki besar dan barang bukti lainnya.Teddy menjelaskan pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola gudang BBM ilegal tersebut.

“Masih didalami (BBM subsidi dijual ke industri),” ucap Teddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.