MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemko Medan diminta membuktikan kepemilikan gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII-Jalan Hindu Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Ahli waris siap hadapi Pemko Medan di Pengadilan untuk pembuktian itu.
Ahli waris G. Dalipsigh Bath menegaskan bahwa masyarakat harus cermat melihat, menerima dan menelaah fenomena hukum soal gedung Warenhuis.
“Memang saat ini berkembang informasi yang luar biasa dikemukan oleh Pemko Medan terkait Warenhuis. Untuk itu, ahli waris Warenhuis harus memberikan sikap terhadap informasi-informasi ini ke publik,” kata Ismail Nusantara S. Pulungan, mewakili anak almarhum Maya Pulungan ahli waris almarhum G. Dalipsingh Bath dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2023).
Sikap dan langkah yang akan dilakukan ahli waris Warenhuis adalah dengan melakukan upaya hukum menguji bukti kepemilikan aset, berupa tanah dan gedung Warenhuis di Pengadilan.
“Ahli waris akan menantang Pemko Medan uji bukti kepemilikan Warenhuis di pengadilan. Dalam waktu dekat ahli waris akan mendaftarkan gugatan dan langkah hukum ke pengadilan,” ujarnya.
Ahli waris Warenhuis sangat yakin dan percaya bahwa hukum akan memberikan keadilan dan perlindungan bagi siapapun warga bangsa yang memiliki permasalahan hukum utamanya terkait dengan agraria/pertanahan sebagai polemik terbesar di Sumatera Utara.
Ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan membeberkan sejarah gugatan hukum Warenhuis yang dilakukan pada tahun 2018 di PTUN Medan.
Awal gugatan yang dilakukan ahli waris setelah pihak Pemko Medan melakukan bersih-bersih di lokasi aset Warenhuis dengan berbekal Sertifikat Hak nomor 01653 yang dikeluarkan oleh BPN di tahun yang sama dan atas persetujuan Pemerintah Kota Medan saat itu dijabat Walikota Dzulmi Eldin.
Secara logika berkas kepemilikan ahli waris telah ada sejak tahun 1930-an atau setelah terbukti perusahaan swasta yang memiliki usaha supermarket bernama Warenhuis diumumkan resmi pailit/bangkrut melalui pemberitaan Koran de Sumatera Post.
Kemudian seluruh aset, saham dan kepemilikan lahan dibeli oleh pihak swasta berbendera PT. Oranje Bioscope Bedrijven, dikenal oleh masyarakat Kota Medan saat itu PT Oscar Deli Of Medan Bioscope-ODB Medan melalui beberapa akte kerja sama sebagai sebuah perusahaan, akte jual beli aset dan termasuk penyerahan aset hingga aktif menjadi bioskop terkemuka saat itu.
“Sejumlah aset ODB juga masih ada di beberapa kota lainnya, seperti Deli Bioskop di Tebing Tinggi, Deli Bisokop Pematang Siantar, Deli Bioskop Tanjung Pura Langkat, Langsa, Pangkalan Brandan, Kisaran, Deli/Orion Bioskop Kota Binjai serta beberapa yang berada di Provinsi Aceh,” ungkap Ismail.
Ahli waris akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan terhadap Warenhuis eks Bioskop lama Medan.
Terkait sengketa aset Warenhuis, ahli waris membilang sejumlah pembuktian yang telah dilakukan termasuk tim Pemko Medan yang berangkat ke Belanda untuk mencari pembuktian tambahan terkait aset dimaksud.
Namun seiring dengan berjalannya waktu dan masa persidangan mulai PTUN hingga MA, tidak satu berkaspun diajukan sebagai barang bukti kepemilikan Pemko Medan terhadap Warenhuis. Hingga akhirnya melalui putusan nomor 68/K/TUN/2021, tertanggal 4 Februari 2021 ahli memenangkan proses peradilan melalui amar putusan Mahkamah Agung.