Kapolres Sergai AkBP Oxy Yudha Pratesta SIK Konfrensi Pers Terkait penangkapan 28 Kg Sabu -Sabu Rabu (3/5/2023)
MEDANHEADLINES.COM, Sergai – Satnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran 28 Kilogram sabu serta mengamankan Dua orang pelaku, Rabu (3/5/2023)
Adapun Kedua pelaku yaitu Syahrijal Als Aceh yang mengaku warga provinsi acah dan Rian Abdilah (27)warga medan
Selain Pelaku, Polisi juga mengamankan Barang bukti sebanyak 28 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu sabu di taksir +/- 28 Kg,Dua buah ransel warna hitam,satu unit Handphon merek Samsung dan satu unit septor Yamaha Lexi warna hitam BK 6337 ABE
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK di dampingi Kasat Narkoba AKP JuriadiSH.MH mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada hari senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 pagi, Kedua Tersangka melintas di Dusun Darul Aman Desa sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu dengan mengendarai septor Yamaha Lexi warna hitam BK 6337 ABE mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil
Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tersebut ke personil Polri yg sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tersebut
“ Petugas kemudian melihat seorang dari tersaangka bergegas pergi dengan membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya dan dari hasil interogasi, tetsangak mengaku bahwa tas nya yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yg saat itu melarikan diri,” Jelasnya
Selanjutnya petugas yang berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan langsung turun ke lokasi, 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yg melarikan diri.
Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi barang milik tersangka yang sebelumnya hanyut di Sungai
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 jt
Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan
“ Kedua tersangka tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun,” Ungkapnya












