Dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Ajukan Banding

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri. ([Suara.com/M. Aribowo])

MEDANHEADLINES.COM – Polda Sumatera Utara (Sumut) memutuskan lakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin.

AKBP Achiruddin dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang dilakukan Propam Polda Sumut hari ini.

“Komisi sidang sudah memutuskan pelaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Sidang kode etik tersebut berlangsung sejak siang tadi. AKBP Achiruddin mengikuti sidang dengan seragam lengkap.

Terkait putusan pemecatan tersebut, AKBP Achiruddin mengajukan banding.

“Saudara AH mengajukan banding,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/5/2023) malam.

Memori banding AKBP Achiruddin, kata Dudung, akan dibuat dalam waktu 14 hari. Untuk sidang banding, masih menunggu arahan dari Mabes Polri.

AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik Polri buntut dari penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.

Tersangka Aditya menganiaya seseorang yang bernama Ken Admiral.

AKBP Achiruddin yang berada di lokasi membiarkan anaknya menganiaya korban. (red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.