MEDANHEADLINES.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, melakukan pencarian CCTV lain yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus yang melibatkan anak polisi, Aditya Hasibuan dan juga Perwira Polisi, Achiruddin Hasibuan saat menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Pencarian CCTV lain dilakukan menyusul, recorder CCTV milik Achiruddin yang sebelumnya terpasang dalam kondisi rusak.
Direskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menerangkan bahwa jajarannya sudah melakukan penggeledahan dan olah TKP di kediaman tersangka Achiruddin Hasibuan, di Jalan Guru Sinumba, Medan.
“Dari barang bukti ini kami gunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang akan kita laksanakan. Tim juga melakukan pengolahan sketsa TKP dan pencarian CCTV di lingkungan sekitar rumah,” kata Sumaryono dikutip dari Suara.com, Kamis (27/4/2023).
Sumaryono mengaku bahwa CCTV termasuk recorder CCTV yang terpasang di rumah tersangka sudah lama mati. Untuk memastikan kondisi CCTV itu masih bisa digunakan atau tidak, pihaknya akan melakukan pengujian secara laboraturium forensik.
Di sisi lain, dalam proses penyelidikan kasus penganiayaan itu, Polda Sumut telah memeriksa sebanyak 10 saksi. Jumlah itu bertambah setelah polisi melakukan penggeledahan.
“Jadi sudah 10 saksi yang diperiksa, dan ada penambahan saksi lagi,” ujar Sumaryono.
Ia akan melakukan pemeriksaan intensif untuk membuka fakta dari penganiayaan yang dialami Ken Admiral.
“Saat ini kami melakukan pemeriksaan intensif kepada saksi yang ada. Secepatnya dari hasil pemeriksaan itu akan kita sampaikan ke wartawan,” terang dia.
Sebelumnya, video penganiayaan yang dialami mahasiswa asal Medan Ken Admiral, menjadi viral di media sosial.
Kasus yang dilaporkan pada 2022 lalu itu tak kunjung ditangani petugas polisi hingga akhirnya video penganiayaan itu mendapat sorotan publik.
Ken Admiral, dianiaya oleh Aditya Hasibuan (19) di depan rumahnya. Ikut terlibat juga ayah Aditya, Achiruddin Hasibuan yang justru membiarkan sang anak memukuli korban tanpa berniat melarai.
Saat ini kedunya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan tersebut.(red/suara.com)