Curi Sepeda Motor, Residivis ini Kembali Diciduk Polisi

MEDANHEALDINES.COM, Deli Serdang – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama Tim Resmob Polresta Deli Serdang meringkus pelaku curanmor di rumahnya yang terletak di Gang Datuk Ujung Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Kamis (15/3)

Adapaun Pelaku yang bernama Wanda Sahputra (35) ini merupakan Residivis curanmor. Ia diamankan polisi setelah salah satu korbannya yaitu Martua Manalu warga Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Martua melaporkanHonda Beat BK 3079 MBI miliknya dicuri dari samping rumahnya pada 28 Februari 2023 lalu.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Iptu OJ Samosir bersama Tim Resmob Polresta Deli Serdang dipimpin Ipda Heru melakukan penyelidikan yang mengarah kepada Wanda Sahputra.

Petugas bergerak kemudian bergerak ke rumah Wanda Sahputra dan berhasil menciduknya tanpa perlawanan. Selanjutnya petugas memboyong Wanda ke Polsek Tanjung Morawa.

Kepada polisi, Wanda Sahputra mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Martua Manalu. Sebelumnya pada 2 Oktober 2022 Wanda Sahputra berhasil menyikat Yamaha Vixion BK 6178 BB di Gang Rukun Kecamatan Tanjung Morawa. Lantas, pada 19 Desember 2022 Wanda Sahputra mencuri Honda Beat di Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa.

“Berdasarkan pengakuannya pelaku menjual sepeda motor curiannya ke daerah Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan saat melakukan aksinya selalu bermain tunggal,” sebut AKP Firdaus Kemit, Kapolsek Tanjung Morawa, Sabtu (18/3/23)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.