MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat Kepolisian dari Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan internasional.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Pelaku narkoba yang diamankan ini berinisial RM alias Memet. Ia ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai
“ tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke dalam karung untuk mengelabui petugas, Kita duga tersangka ini masuk dalam jaringan internasional. Saat ini, kita masih melakukan pendalaman,” kata Hadi, Rabu (8/3/2023).
Diungkapkannya, barang bukti yang disita dari tersangka terdiri 46 kilogram (kg) sabu disimpan dalam sejumlah karung dan 19.760 butir pil ekstasi.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan mobil jenis XPander untuk mengangkut dan handphone (HP) sebagai alat komunikasi.
“Ini berawal dari informasi masyarakat, diselidiki hingga dilakukan penghentian terhadap mobil yang disebutkan,” pungkas Hadi.
Hingga kemarin, tim gabungan masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringannya.(red)












