Ditangkap Polisi, Preman yang Ancam Wartawan Saat Liputan Dikenakan Pasal Tentang Pers

Pelaku yang melarang dan mengancam wartawan saat meliput pra rekontruksi kasus anggota DPRD Kota Medan, setelah ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sat Reskrim Polrestabes Medan resmi menahan pria yang melarang sejumlah wartawan pada saat meliput pra rekontruksi kasus penganiyaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Kota Medan, di Higs5 Bar & Lounge Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (27/2/2023).

“Terhadap pelaku Jay Sanker alias Rakes ini sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa pada konferensi pers di Polrestabes Medan, Selasa (28/2/2023)

Fathir menjelaskan, kejadian ini bermula saat pelaku diajak untuk mengikuti kegiatan pra rekontruksi. Dia diajak adiknya yang merupakan saksi dalam kegiatan tersebut. Begitu di lokasi pelaku merasa tersinggung karena wartawan mengambil gambar proses pra rekonstruksi.

“Sehingga pelaku melakukan tindak pidana melarang atau melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan. Bentuk kekerasan yang dilakukannya berupa kata-kata, tendangan, dan mendorong korban,” kata Fathir.

Fathir menegaskan, warga Jalan Paya Geli, Kecamatan Sunggal ini sudah dilakukan penahanan atas kejadian tersebut. Dan roses hukumnya akan dilakukan sampai ke persidangan.

“Pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara,” ucap Fathir.

“Dari hasil penyelidikan belum ditemukan adanya indikasi bahwa yang bersangkutan adalah pelaku bayaran dan sebagainya. Tapi kami akan mendalami keterangan para saksi, baik itu di TKP dan saksi lain yang kami temukan pada saat proses penyelidikan,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Seorang pria mengaku anggota organisasi AMPI melarang dan mengancam membunuh wartawan yang meliput pra rekontruksi kasus penganiyaan yang diduga dilakukan dua oknum anggota DPRD Kota Medan di tempat hiburan malam, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (27/2/2023).

Tak hanya melarang dan mengancam bunuh, pria yang mengaku bernama Rakes itu melakukan penganiayaan dan pengerusakan alat kerja berupa telepon genggam wartawan televisi saat hendak mengambil gambar.

Informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, sekitar pukul 14.50 WIB, pihak kepolisian dari Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus penganiyaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Kota Medan, kepada warga.

Akan tetapi, saat beberapa wartawan datang untuk merekam proses pra rekontruksi. Sejumlah pria tiba-tiba datang dan langsung menghalangi wartawan agar tidak mengambil gambar berjalannya kegiatan.

“Tidak boleh. Hapus itu, hapus,” bentak Rakes sembari menyebutkan bahwa dia dari anggota AMPI.

Mendengar itu, wartawan yang di lokasi mencoba menjelaskan bahwa ingin mengambil gambar soal pra rekonstruksi yang dilakukan polisi. Namun, Rakes tidak mengindahkan. Dia tetap bersikeras menghalangi tugas wartawan yang sejatinya dilindungi UU Pers. Bahkan dia menendang salah satu wartawan yang berada di lokasi.

“Kalian tandai aku, namaku Rakes dari AMPI, sudah mau datang anggota ke sini,” ucapnya lantang.

Melihat situasi sudah tak kondusif, pihak kepolisian akhirnya meleraikan keributan yang sempat terjadi. Namun, Rakes dan kelompoknya yang bergaya preman itu tetap tidak senang dan ingin memicu pertikaian. (FAD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.