MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seorang pria mengaku anggota salah satu organisasi Kepemudaan (OKP) melarang dan mengancam membunuh wartawan yang meliput pra rekontruksi kasus penganiyaan yang diduga dilakukan dua oknum anggota DPRD Kota Medan di tempat hiburan malam, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (27/2/2023).
Tak hanya melarang dan mengancam bunuh, pria yang mengaku bernama Rakes itu melakukan penganiayaan dan pengerusakan alat kerja berupa telepon genggam wartawan televisi saat hendak mengambil gambar.
Informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, sekitar pukul 14.50 WIB, pihak kepolisian dari Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus penganiyaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Kota Medan, kepada warga.
Akan tetapi, saat beberapa wartawan datang untuk merekam proses pra rekontruksi. Sejumlah pria tiba-tiba datang dan langsung menghalangi wartawan agar tidak mengambil gambar berjalannya kegiatan.
“Tidak boleh. Hapus itu, hapus,” bentak Rakes sembari menyebutkan bahwa dia dari anggota salah satu OKP.
Mendengar itu, wartawan yang di lokasi mencoba menjelaskan bahwa ingin mengambil gambar soal pra rekonstruksi yang dilakukan polisi. Namun, Rakes tidak mengindahkan. Dia tetap bersikeras menghalangi tugas wartawan yang sejatinya dilindungi UU Pers. Bahkan dia menendang salah satu wartawan yang berada di lokasi.
“Kalian tandai aku, namaku Rakes , sudah mau datang anggota ke sini,” ucapnya lantang.
Melihat situasi sudah tak kondusif, pihak kepolisian akhirnya meleraikan keributan yang sempat terjadi. Namun, Rakes dan kelompoknya yang bergaya preman itu tetap tidak senang dan ingin memicu pertikaian.
Sebagai informasi, perkara yang di pra rekonstruksi terkait kasus dua anggota DPRD Medan bernama Habib Sinuraya (HS) dari Partai NasDem dan David Roni Sinaga (DRS) dari PDIP.
Sedangkan korban yang melaporkan bernama Khalik. Awalnya Khalik melaporkan Habib dan David ke Polsek Medan Baru. Seiring berjalannya waktu, David melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan.
Khalik membuat laporan di Polsek Medan Baru dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.
Pihak David pun melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan : STTLP/3610/XI/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 23 November 2022. Kini, perkara kedua belah pihak sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan. (FAD).