MEDANHEADLINES.COM – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) meringkus CP alias Nanda (21) kurir ganja asal Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat yang kedapatan membawa 47 Kilogram ganja kering di Desa Salambue Kecamatan Penyabungan, Sabtiu (14/1) Lalu
Saat diamankan, CP yang ditangkap bersama 2 rekannya yaitu DF alias Dikto (21) dan BR Alias Bintang (23) ini terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan petugas
Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul menjelaskan, Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal.
“Status ketiga tersangka merupakan kurir, ketiganya disuruh oleh JN (Tahap Penyidikan) yang diimingi upah Rp 7,5 juta apabila ganja sudah sampai di Bukittinggi. Sementara uang jalan yang sudah diterima masih Rp 1.6 juta,” ujarnya saat memberikan keterangan pada press release di Halaman Mapolres, Jum’at (20/1/2023).
“CP di dalam mobil duduk di samping sopir. Dia melawan saat anggota menangkap. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan atau yang dapat membahayakan anggota makanya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” bebernya lagi
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal maupun luar daerah agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan cara menghentikan pembelian. Kapolres meminta keluarga dalam hal ini orangtua mengawasi anak-anak dalam keterlibatan pergaulan bebas.
“Kalau tak ada yang beli pasti narkoba itu tidak akan beredar. Nah, saya imbau kita jaga anak dan keluarga kita dari perbuatan hal terlarang,” Pungkasnya