Bawa Sabu, Pemuda di Medan Diringkus Polisi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seorang pemuda berinisal FA (26) diamankan polisi dari Satuan Samapta Polrestabes Medan karena kedapatan membawa narkoba jenis Sabu di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Senin (16/1/2023) dinihari.

Saat diamankan, Warga Jalan Kepiting IV Tangkahan Medan Labuhan itu ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok dan uang tunai Rp40 ribu.

Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, tersangka ditangkap oleh personel yang telah melakukan patroli, persis di depan Istana Maimun.

Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

“Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan 1 paket sabu dalam kotak rokok yang dibawa tersangka disembunyikan di bawah jok sepeda motornya,” Ungkapnya, Senin (16/1/2023).

Kepada petugas, tersangka mengaku membeli Sabu tersebut dari seseorang di Jalan Jermal Medan Denai dengan harga Rp.250.000.Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti sabu serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6896 AIP diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan dan pengembangan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.