MEDANHEADLINES.COM – Beredar di grup whatsapp menyoal adanya dugaan transaksional dalam perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.
Terlihat dalam foto selebaran sebanyak tiga kertas yang viral di sejumlah grup whatsapp itu menunjukkan nama dan alamat serta kecamatan calon rekrutmen PPK Pemilu 2024 kemudian menyusul keterangan tulisan Rp10 juta beserta nama orang yang menerimanya.
Dari tiga kertas tersebut, ada sekitar 137 orang dengan keterangan diduga sudah membayar Rp10 juta.
Satu dari tiga kertas tersebut, ada juga tulisan pembagian Daerah Pemilihan untuk PPS. Di mana Dapil I dikordinir oleh TP, Dapil II dikordinir oleh AS dan ada tulisan PPS Rp2,5 juta/orang melalui RAS.
Sementara untuk Dapil III dikordinir oleh FYN, serta Dapil IV dikordinir oleh JP dan FYN. Sedangkan untuk Kecamatan Tapian Nauli dikordinir oleh AS.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Sumut Herdensi mengatakan pertama pihaknya sudah menegaskan bahwa rekrutmen PPK dan PPS tidak dikutip biaya apapun.
“Dan kita tegaskan seluruh jajaran, dalam perekrutan PPK dan PPS harus dilaksanakan secara terbuka. Semakin besar potensi terjaring orang yang punya kapabilitas,” terangnya, Minggu (11/12/2022).
Mengenai apakah hal itu diperbolehkan atau tidak, Herdensi mengaku pihaknya tidak bisa komentar terkait ada seliweran informasi adanya dugaan sarat transaksional untuk menjadi anggota PPK dan PPS.
Tapi, katanya, kalau ada bukti, silahkan lapor ke KPU Provinsi Sumut dan pihaknya akan menindaklanjuti. “Atau bisa juga lapor ke Bawaslu Sumut,” ujarnya.
Ia menerangkan, kalau di KPU Provinsi Sumut, ada mekanisme internalnya untuk melakukan pengawasan ke bawah.
“Dan itu akan kita tindaklanjuti apabila ada laporan,” katanya.
Ia pun menyatakan pihaknya tidak bisa berandai-andai, adanya sarat transaksional untuk menjadi anggota PPK dan PPS.
“Kalau ada informasi, silahkan lapor ke KPU Provinsi Sumut. Saya tegaskan, tidak ada kutipan untuk jadi anggota PPK dan PPS,” pungkasnya seraya menyatakan pihaknya tidak bisa serta merta menuduh. (div)












