MEDANHEADLINES.COM, Sibuhuan – Pelaku kasus cabul terhadap dua orang putri kandungnya di Kabupaten Padang Lawas (Palas) Terancam hukuman 15 Tahun Penjara.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH, mengatakan, Dari hasil pemeriksaan Pelaku kasus pencabulan itu telah mengakui perbuatannya, yaitu melakukan pencabulan terhadap dua orang putri kandungnya yang berusia 12 dan 13 Tahun tersebut.
Sebelumnya, Pelaku yang berusia 33 tahun itu diamankan Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim) Polres Padang Lawas ( Palas) setelah diserahkan oleh tetangga dan sejumlah masyarakat lingkungan sekitar tempat tinggalnya, ke Polres Palas, pada hari Kamis (1/12) kemarin.
Penyerahan terduga pelaku kasus cabul itu, bersamaan dengan penyampaian laporan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang putri kandungnya tersebut.
“Pelapor kasus cabul terhadap dua orang korban ini tetangga pelaku inisial AA dan abang kandungnya,” terang AKP Aman.
Kejadian kasus cabul itu terungkap, bermula setelah salah satu korban menceritakannya, terhadap pelapor. Seterusnya pelapor, menyampaikan kejadian itu kepada Manager perusahaan perkebunan Kelapa Sawit tempat mereka bekerja dan masyarakat sekitar.
Kemudian pelaku diamankan masyarakat dan security tempat mereka bekerja itu, untuk dibawa ke Polres Palas.
“Dari penuturan korban terhadap pelapor, kejadian tak senonoh itu dialami mereka sudah berulang kali, sejak pelaku berpisah dengan istrinya ( ibu kedua korban) pada bulan Januari 2022 lalu,”tandas Kasat.
“Dan apabila menolak untuk berhubungan badan, korban diancam dipukul pakai parang oleh pelaku. Pelaku juga mengancam kedua korban untuk tidak memberitahukan kejadian pencabulan itu terhadap orang lain. Dari keterangan pelapor,”tutup Kasat (antara)












