MEDANHEADLINES.COM – Pihak Imigrasi Kota Sibolga mengamankan Seorang warga berkenegaraan asing berinisial APP (41) karena tak memiliki Izin Tempat Tinggal
Diketahui, Penangkapan Warga Negara Malaysia ini pertama kali dilakukan sejak Imigrasi Sibolga berdirinya tahun 1964.
“Tersangka diamankan 3 Oktober 2022 yang lalu,” kata Kepala Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang, Senin (15/11/2022).
Saroha Manullang menyebut, keberadaan APP diketahui setelah adanya kerjasama melalui beberapa pihak. Melalui informasi yang diterima, pihaknya pun melakukan penyidikan terhadap status APP.
Beranjak dari informasi itu kata Saroha, APP diketahui tinggal di Madina, Tapanuli Selatan.
“Awal informasi kita dapat dari pihak Polonia, kemudian kita langsung bergerak cepat sesuai lokasi keberadaan APP,” jelasnya.
Dikatakan Saroha, APP sudah 10 tahun tinggal di Indonesia. Kedatangan nya diketahui sejak 31 Maret 2012.
Selama tinggal di Indonesia, APP bekerja membuat batu bata, tempat usaha mertuanya di Madina.
“APP sudah menikah dengan perempuan asal Madina, dan sudah memiliki 3 orang anak,” ungkapnya.
Saroha mengatakan, kedatangan APP ke Indonesia awalnya hanya memiliki Visa kunjungan bebas berwisata. Namun kemudian ia akhirnya menikah dan menetap di Madina, Tapsel.
APP kata Saroha terbukti melanggar pasal 122 huruf A dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“7 november 2022 berkas yang diajukan sudah P21,” sebutnya.(hen)












