Polisi Ringkus Kurir Narkoba Antar Kota, 42 Kg Sabu Diamankan 

MEDANHEADLINES.COM, Medan  – Aparat kepolisian dari Satuan reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus SMS, warga Kecamatan Medan Barat yang merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam aksinya, Pelaku tergolong licin karena  sudah 15 kali berhasil mengantarkan sabu dalam jumlah besar dari Tanjung Balai ke Medan. Sementara Upah yang diperolehnya lumayan besar, mencapai puluhan juta rupiah. 

Beruntung, praktik ilegal yang dilakoni tersangka berhasil disudahi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Total sebanyak 42 kg disita dari SWS dan jaringannya. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang kurir SMS dengan barang bukti sabu seberat 27 kg saat melintas di Jalan Lintas Tebing Tinggi. 

“Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka SMS sudah 15 kali berhasil mengantarkan sabu-sabu dari Tanjung Balai ke Medan,” sebut Valentino, Rabu (2/11/2022). 

Dari proses pengembangan, lanjut Valentino, kembali diamankan dua tersangka berinisial ZU (28), warga Bandar Kalifah dan IS (42), warga Kecamatan Percut Seituan, Desa Kolam, Kabupaten Deliserdang. 

“Kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Selamat Ketaren, dengan barang bukti sabu 15 kilogram,” terangnya. 

Valentino mengungkapkan, keseluruhan barang bukti sabu seberat 42 kg yang disita dari tiga tersangka itu merupakan hasil pengintaian selama satu bulan setelah menindaklanjuti informasi masyarakat. 

“Nantinya barang bukti sabu 42 kg akan kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan Polrestabes Medan dalam memerangi masalah peredaran narkoba di Kota Medan,” pungkasnya.(red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.