Kasus Kematian Anaknya Dinilai Mandek, Keluarga Almarhum Ayi Irmawan Demo Polrestabes Medan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Keluarga korban (ibu Almarhum Ayi Irmawan) didampingi oleh KontraS Sumut melakukan aksi Unjuk rasa di depan polrestabes Medan,Kamis (18/8)

Aksi ini dilakukan karena pihak keluarga menilai proses penegakan hukum yang lambat dan tidak kooperatifnya penyidik dalam menyelesaikan kematian alm. Ayi Irmawan.



“Kasus kematian Ayi telah berjalan selama 3 tahun tapi belum ada penyelesaian yang jelas. Saya sudah melakukan berbagai upaya untuk mendorong kasus ini tetapi tidak berjalan secara serius” Tegas ibu Irma
Sebelumnya Ibu Korban telah membuat pengaduan ke Kontras Sumut pada 14 Juni 2022 terkait mandeknya proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan berat yg menyebabkan kematian anaknya Ayi Irmawan pada 2019 silam.

Kasus kematian Ayi Irmawan mengandung banyak scenario, Irma Liana Menduga bahwa kasus ini mau direkayasa sedemikian rupa dan diarahkan ke Lakalantas, Penyidik bahkan sudah menggali kuburan anjing sebagai alasan anak saya mengalami kecelakan motor, padahal hingga sekarang tidak pernah ada bukti sepeda motor sebagai sebab Anak saya meninggal” Tegas bu Irma


Kematian Ayi Irmawan bermula atas ajakan dari temannya terkait ada pertandingan Tenis Meja, Ayi yang merupakan Altet Tenis Meja menerima ajakan itu. Bahwa pada Tanggal 10 Maret 2019 tepat pukul 3 siang Ayi menelpon Ibu Irma agar pukul 12 malam dipesankan trevel, katanya ia mau ke Medan untuk bertanding tenis meja di Kampusnya di tgl 11 Maret 2019 pagi hari .

Padahal pada saat itu kampus tengah libur dan setelah diselidiki oleh Ibu Irma bahwa tidak ada pertandingan Tenis Meja yang diselenggarakan oleh pihak Kampus.

Sejak keberangkata Alm. Ayi ke Medan Ibu Irma yang memang terbiasa menelpon anaknya pada saat kesulitan berkomunikasi dengan alm. “Handhope Ayi berdering tetapi tidak ada yang mengangkat, saya terus menerus menelpon tetapi tidak ada yang ngangkay, hingga Ada salah satu temannya mengangkat kemudian dimatikan, saya telpon lagi diangkat dan dimatikan begitu seterusnya”

“saya terus menerus menelpon dan akhirnya seorang bernama Aldi mengangkat telpon, lalu saya dengan memaksa minta alamat keberadaan anak saya dimana”

Almarhumum kemudian di jemput ibu Irma dalam keadaan kritis di suatu kostan di daerah Medan Johor dengan badan penuh dengan luka-luka pada bagian tangan, dada, muka dan kepala, kemudian di bawa dan di rawat di RS Royal Prima, namun hanya berselang satu hari pada 12 Maret 2019 malam korban dinyatakan meninggal”

Ibu Irma mengatakan bahwa Kematian putranya sangat tidak wajar, oleh sebabnya ia melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan “Kematian Ayi tidak Wajar ada luka-luka pada bagian kepala, tangan dan badannya penuh luka lebam seperti bekas pukulan”

Ibu Irma membuat laporan kasus dugaan pembuhan terhadap anaknya pada 27 Maret 2019 bendasarkan No: STTPL/290/III/SPKT Restabes Medan. sudah sejak 2019 saya sudah mencari keadilan atas kasus meninggalnya anak saya, tapi hingga sekarang belum ada tanda-tanda proses hukum di Polrestabes Medan atas perkara itu akan selesai.

Atas laporan itu sudah dipanggil dan di periksa saksi-saksi dan kuburan korban juga telah dilakukan ekhumasi tetapi pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka atas perkara tersebut.

Rifky Ananda Staff Advokasi KontraS Sumut menyatakan.”Kasus ini bukan kematian biasa, ada kejanggalan atas kematian korban, kita menduga bahwa korban telah dianiaya sebelumnya hingga kemudian dia sakit dan meninggal” tegas Rifky

Selain itu, upaya proses hukum kasus ini tidak mencapai titik terang karena dugaan adanya intervensi dari para terduga pelaku.

” Menurut Ibu Irma ada salah seorang terduga pelaku yang saat ini sudah menjadi polisi, selain itu ia juga diduga memilki deking yang kuat di belakangnya, sehingga kami duga proses hukum menjadi kabur dalam selama ini,” Tambah Rifky

Lamanya Proses penegakan hukum oleh penyidik kami duga ada permasalahan administrasi disana.

“patut diduga ada persoalan administratif dalam perkara ini mengingat proses hukum yang sudah berjalan tiga tahun tetapi tidak ada tanda-tanda penyelesaian, Penyidik sebelumnya juga sudah dilaporkan kepada propam Polda Sumut dan dinyatakan bersalah secara etik karena dianggap bekerja tidak profesional.” Ucap Rifky

Larutnya Situasi penegakan hukum atas kasus ini tentunya membuat rasa kepastian hukum dan keadilan keluarga korban digantungkan begitu saja oleh Polrestabes Medan.

“janganlah bersikap tidak profesional dan tidak kooperatif kepada keluarga korban, masyarakat bergantung kepada kepolisian untuk mencari keadilan, citra kepolisian akan semakin baik jika masyarakat dilayani dengan bagus”. Tegas Rifky

Sebelumnya, KontraS Sumut juga telah membuat pengaduan tertulis, “Kita sudah menyurati Polrestabes, Bareskrim Mabes polri jika perlu dan instansi-terkait lainnya untuk bisa mendorong penyelesaian kasus ini kembali, namun belum membuahkan hasil, oleh sebabnya aksi ini dilakukan,” Tutup Rifky.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.