• PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber
Rabu, Agustus 17, 2022
  • Login
MedanHeadlines
Advertisement
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
MedanHeadlines
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung : Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang Jadi Kasus Tertinggi Yang Ditangani

02/08/2022
in Hukum & Kriminal
0
Mahkamah Agung : Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang Jadi Kasus Tertinggi Yang Ditangani

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Jupriyadi. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Share on FacebookShare on Twitter

MEDANHEADLINES.COM – Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Jupriyadi menyatakan bahwa perkara pidana kekerasan seksual serta perdagangan orang menjadi kasus nomor dua tertinggi yang masuk dan ditangani di MA. Perkara tersebut hanya kalah dari narkotika.

“Di Mahkamah Agung itu untuk perkara pidana itu setiap tahun ada 7 ribuan lebih pidana. Nomor satu masih narkotika dengan segala bentuknya. Kemarin nomor dua perkara kekerasan seksual sampai dengan tindak pidana perdagangan orang,” kata Jupriyadi kepada awak media, Selasa (2/8/2022).

Mirisnya, kata Jupriyadi, perkara pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang itu bahkan tidak semua sampai atau ditangani oleh MA. Sebab ada juga yang kemudian selesai di Pengadilam Negeri, Pengadilan Tinggi dan sebagainya.

BERITATerkait

Jelang HUT RI Ke-77, Polisi Ringkus 5 Terduga Teroris

Jelang HUT RI Ke-77, Polisi Ringkus 5 Terduga Teroris

17/08/2022
Ditangkap Warga Usai Onani di Depan Wanita, Pemuda Ini Terancam Penjara 10 Tahun

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Tebing Tinggi

15/08/2022
Polisi Ringkus 2 Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Remaja di Percut Sei Tuan

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Modus Promo Handphone

15/08/2022

“Nah itu kan masih sangat-sangat menyedihkan. Nah yang saya amati selama sembilan bulan di Hakim Agung itu sudah 1.500 lebih perkara yang kita tangani,” ujarnya.

Disampaikan Jupriyadi, pelaku dalam kekerasan seksual pun berasal dari berbagai kalangan. Ada yang kemudian dari orang tua ke anaknya, kakek terhadap cucunya, kakak ke adiknya, guru ke murid termasuk juga pengasuh pondok pesantren terhadap santrinya.

“Jadi memang sudah bisa dibilang itu akut. Dan seperti tidak ada rasa malu sedikit pun. Saya pernah mengadili kakek berusia 70 tahun itu pelecehan seksual terhadap cucunya yang baru 5 tahun,” ungkapnya.

“Kemudian dengan hukuman-hukuman yang tinggi pun nyatanya sama dengan narkotika, tidak berkurang juga,” imbuhnya.

Namun, Jupriyadi mengatakan pihaknya tetap akan memperlakukan setiap orang sama di depan hukum sesuai yang tercantum di dalam undang-undang. Selain juga harus tetap peka terhadap perkembangan sosial.

Sehingga dalam mengeluarkan regulasi yang ada kemudian sangat mendukung korban. Mengingat saat ini tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang sekarang sudah lebih maju.

“Jadi sekarang pengadilan itu paradigma sudah baru tidak hanya memperhatikan terdakwa atau pelaku saja tetapi juga amat sangat memperhatikan korban terbukti dengan adanya restitusi itu juga sudah dikabulkan pengadilan,” paparnya. (red/suara.com)

Post Views: 2
Tags: kasusKekerasan SeksualMahkamah Agungmedanheadlines.comperdagangan orang
Share198Tweet124Share50

BacaJuga

Jelang HUT RI Ke-77, Polisi Ringkus 5 Terduga Teroris

Jelang HUT RI Ke-77, Polisi Ringkus 5 Terduga Teroris

by adminmh
17/08/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima terduga teroris. Penangkapan itu dilakukan dalam rangka operasi penegakan hukum menjelang HUT...

Ditangkap Warga Usai Onani di Depan Wanita, Pemuda Ini Terancam Penjara 10 Tahun

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Tebing Tinggi

by adminmh
15/08/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Seorang wanita berinisial SR (78) ditemukan tewas di dalam kamar tidurnya di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Polisi...

Polisi Ringkus 2 Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Remaja di Percut Sei Tuan

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Modus Promo Handphone

by adminmh
15/08/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Polisi menangkap dua pelaku penipuan modus promo handphone dengan harga murah melalui media sosial. Kedua pelaku berinisial YSD...

Hak Kuasa Dicabut, Eks Pengacara Bharada E Layangkan Gugatan ke PN Jaksel

Hak Kuasa Dicabut, Eks Pengacara Bharada E Layangkan Gugatan ke PN Jaksel

by adminmh
15/08/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Eks kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin akan melayangkan gugatan ke Pengadilan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Follow Instagram Medanheadlines.news

Instagram















HUT Kemerdekaan RI, 50 Penyelam Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Di Dasar Laut Manokwari

Tips Meraih Kemerdekaan Finansial bagi Milenial

Pemko Medan Gelar Dzikir Akbar & Doa Bersama, Bobby Nasution : Bentuk Rasa Syukur

Jelang HUT RI Ke-77, Polisi Ringkus 5 Terduga Teroris

Diiringi Gitar Akustik, Edy Rahmayadi Bacakan Puisi Chairil Anwar ‘Diponegoro’ Dengan Khidmat

Hut RI ke 77, Sebanyak 636 WBP Dapat Remisi


MedanHeadlines

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Navigate Site

  • PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In