MEDANHEADLINES.COM, Medan – Masyarakat di Kecamatan Medan Marelan meminta pihak kepolisian menindak tegas pemilik penampungan minyak solar yang diduga tidak memiliki izin, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Siong. Pasalnya, kegiatan mereka sudah sangat merugikan masyarakat, khususnya para nelayan kecil.
Informasi dihimpun, satu di antara Siong yang meresahkan tersebut berada di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Pemiliknya berinisial J. J sudah satu tahun belakangan mengoperasikan bisnisnya itu.
J menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU yang ada di sekitar Kecamatan Medan Marelan. Solar itu diantar ke gudangnya menggunakan mobil tangki. Minyak solar itu lalu disimpan. Begitu sudah banyak terkumpul baru dijual dengan harga non subsidi.
“Setelah ditampung baru dibuang ke pabrik-pabrik dan ke pemilik kapal-kapal besar,” ucap sumber yang minta namanya tidak disebutkan ketika diwawancarai wartawan, Rabu (27/7/2022).
“Akibatnya, masyarakat dan nelayan kecil sering kesulitan untuk mendapatkan solar. Sehingga nelayan susah melaut,” tambahnya.
Selama ini aktivitas Siong milik J tampak bebas beroperasi. Meskipun kuat dugaan tak mengantongi izin dari pihak terkait.
Diduga karena tidak ada mendapat tindakan. Pemilik usaha semakin berani menampilkan kegiatannya terang-terangan. Sehingga bukan warga sekitar saja yang melihat truk tangki minyak keluar masuk ke gudang itu.
“Kalau aktivitasnya udah lama. Sudah sering juga diberitakan lokasi itu. Tapi, kami gak tau kenapa belum digrebek juga oleh Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumut,” timpal warga lainnya.
“Kami berharap Kapolda Sumut menindak tegas para mafia Siong minyak di Belawan ini. Sebab, kegiatan mereka sudah sangat meresahkan dan menyusahkan masyarakat kecil seperti kami ini,” ucapnya penuh harap kepada orang nomor satu di Polda Sumut itu. (FAD)