MEDANHEADLINES.COM, Kabanjahe – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Karo mengamankan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo RT yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo. Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.030.322.600 pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Fajar Syahputra SH,MH, melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu menjelaskan bahwa, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya kerugian keuangan negara kurang lebih Rp. 500 juta.
“RT pada saat itu sebagai PPK pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman dan saat ini juga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kabanjahe,” kata Kasi Intel Ika Lius Sitepu yang juga didampingi Kasi Pidsus Ranu Wijaya dan Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir pada Kamis, (21/7/2022)
Ika lius juga menjelaskan bahwa Dalam proses penyidikan perkara ini tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
” Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Jelasnya. (red)












