MEDANHEADLINES.COM – Komisi 2 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaitan laporan PHK sepihak salahseorang karyawan Rumah Sakit Ginjal Rasyida.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari (Fraksi PAN) bersama dua anggota komisi lain di antaranya Syaiful Ramadhan dari Fraksi PKS dan Janses Simbolon dari Fraksi Hanura, Senin (13/6/2022) sore.
Hadir dalam RDP itu sejumlah dinas terkait seperti dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Disnaker Provinsi Sumut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan juga dari BPJS Ketenagakerjaan dan eks karyawan RS Khusus Ginjal Rasyida yang di-PHK tanpa alasan dan prosedur yang jelas, Muhammad Fadli.
Sangat disayangkan, RDP itu tidak dihadiri manajemen RS Khusus Ginjal Rasyida yang meski telah diundang langsung oleh Komisi 2 DPRD Medan.
Muhammad Fadli yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Umum di RS Khusus Ginjal Rasyida dalam RDP itu menerangkan perihal PHK nya bermula dari persoalan slip retribusi reklame RS Khusus Rasyida.
Ia menerangkan, dalam proses pembayarannya oleh Direktur RS Khusus Ginjal Rasyida, dr Alwi, memintanya untuk berkomunikasi dengan pihak UPT Dispenda Medan Petisah sesuai disposisi yang ia terima.
“Akhirnya setelah saya coba komunikasi, saya sampaikan kepada direktur, dokter Alwi dan masalah pembayaran retribusi ini tak lagi saya tangani,” ungkap Fadli.
Namun pada prosesnya masalah pembayaran retribusi reklame itu seakan menghilang. Belakangan foto slip retribusi reklame itu menyebar dan Fadli dituduh sebagai orang yang menyebarkannya.
Kemudian dilakukan investigasi internal dan tuduhan bahwa Fadli yang menyebarkan foto slip retribusi reklame itu tidak benar.
“Pascamenyebarnya foto slip pembayaran reklame tersebut saya kemudian diskorsing lalu dikeluarkanlah surat PHK terhadap saya tanpa SP (surat peringatan) sama sekali,” cerita Fadli.
Akhirnya oleh RS Khusus Ginjal Rasyida, kemudian Fadli diadukan ke Disnaker Kota Medan atas tuduhan indisipliner.
“Alasan pihak rumahsakit melakukan PHK terhadap saya karena indisipliner. Ini alasan yang dibuat-buat saja, karena pihak manajemen diduga telah salah menuduh saya yang membocorkan slip pembayaran retribusi reklame tersebut,” ujarnya.
Persoalan PHK sepihak ini sudah dimediasi oleh Disnaker Medan dan dianjurkan agar RS Khusus Ginjal Rasyida mempekerjakan kembali Muhammad Fadli.
Menurut Disnaker Kota Medan tuduhan indisipliner tersebut tidak terbukti sebagaimana dituduhkan manajemen RS Khusus Ginjal Rasyida. Dan apabila tak dilaksanakan paling lama 10 hari, persoalan tersebut bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II Sudari meminta agar Disnaker Medan melakukan upaya-upaya lain yang untuk menekan pihak rumahsakit.
“Coba kepada Disnaker Kota Medan lakukan upaya-upaya lain untuk menekan pihak RS Rasyida. Kasihan ini pekerja yang di-PHK sepihak jadi saya harap jangan ada ‘Fadli’ lainnya di sana. Setidaknya ini rekomendasi dari kami,” ungkap Sudari.
Dalam kesempatan itu ia juga meminta kepada Dinas Kesehatan melakukan pengecekan terhadap perijinan yang dimiliki oleh pihak RS Khusus Ginjal.
“Karena saya melihat persoalan PHK ini bermula dari permasalahan retribusi, jadi Dinkes Medan saya rekomendasikan segera turun ke RS Khusus Ginjal Rasyida untuk mengecek segala ijin yang ada di rumahsakit itu, seperti ijin Alkesnya. Dan kami juga dari Komisi 2 akan turun ke RS Rasyida dalam waktu dekat,” ungkap Sudari. (div)