MEDANHEADLINES.COM – Pemerintah Thailand, hari ini Kamis (9/6/2022), resmi melegalkan penanaman ganja dan mengonsumsinya dalam bentuk minuman dan makanan, tetapi masih tetap melarang orang mengisap ganja.
Thailand menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan kebijakan melegalkan ganja, dengan tujuan untuk meningkatkan sektor pertanian dan pariwisata.
Calon pembeli terlihat antre di gerai-gerai penjualan minuman infus daun ganja, permen dan produk lainnya.
Para pendukung tanaman ganja itu menyambut baik reformasi di Thailand yang selama ini dikenal reputasinya sebagai negara yang memberlakukan undang-undang anti narkoba secara tegas.
“Setelah Covid-19, ekonomi anjlok, kami betul-betul memerlukan hal ini,” kata Chokwan Kitty Chopaka, pemilik toko permen karet ganja.
Thailand, yang memiliki tradisi memakai ganja untuk meredakan nyeri dan pegal-pegal, melegalkan ganja untuk pengobatan pada 2018.
Pemerintah Thailand, yang mengandalkan ganja sebagai tanaman komersial, berencana memberikan satu juta bibit tanaman ganja untuk ditanam oleh para petani.
Namun, pihak berwenang akan berupaya mencegah ledakan penggunaan ganja yang bersifat rekreatif dengan membatasi kadarnya dalam produk-produk legal.
Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahidrokanabinol, bahan psikoaktif dalam ganja, tidak diperbolehkan.
Aturan dalam Undang-Undang Legalisasi Ganja itu juga melarang orang-orang mengisap ganja dan pelanggar dapat didenda dan dipenjara.
Para penanam ganja harus mendaftar lewat aplikasi pemerintah PlookGanja (tanam ganja). Pejabat Kementerian Kesehatan Thailand, Paisan Dankhum mentakan, hampir 100.000 orang telah menggunakan aplikasi itu. (Reuters/Antara/suara.com)