Ragam  

Trend Deforestasi di Kawasan Ekosistem Leuser Terjadi Di luar Konsesi

MEDANHEADLINES.COM – Hasil investigasi terbaru Leuserwatch.org menemukan setidaknya 10.800 hektar hutan dataran rendah Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dihancurkan di luar wilayah konsesi perkebunan, luas kerusakan ini jauh lebih besar dibandingkan 932 hektar hutan hujan dataran rendah yang ditebang dan dibuka di dalam konsesi perkebunan kelapa sawit.

Analisis kehilangan hutan pada tahun 2021 menunjukkan bahwa trend deforestasi terjadi di luar wilayah yang telah dialokasikan oleh pemerintah Indonesia untuk pengembangan kelapa sawit dalam skala besar. Kondisi ini kian mengancam kelestarian lanskap prioritas konservasi tinggi yang diakui secara internasional ini.

“Deforestasi di luar konsesi dilakukan oleh berbagai aktor nakal industri minyak sawit yang seringkali tidak terlihat oleh merek-merek besar yang membeli minyak sawit dunia untuk produk mereka, seperti Procter & Gamble, PepsiCo, Unilever berikut para pemasoknya. Meskipun perusahaan ini banyak yang sudah memiliki komitmen ‘Nol Deforestasi’ terpublikasi, namun sebagian besar perusahaan merek ini masih gagal untuk sepenuhnya memetakan rantai pasokan mereka sampai ke tingkat perkebunan. Perusahaan merk tidak benar-benar tahu lokasi penanaman semua sumber minyak sawit mereka, ini merupakan celah yang berbahaya karena perusahaan merek dunia ini tidak tahu apakah mereka sebenarnya mengambil sumber minyak sawit dari aktor yang bertanggung jawab atas deforestasi di luar konsesi yang kini ‘terungkap’,” ungkap Gemma Tillack, Direktur Kebijakan Hutan Rainforest Action Network.

Salah satu kasus deforestasi di luar konsesi yang terungkap melibatkan aktor pensiunan pegawai negeri bernama Bukhary yang bertanggung jawab atas deforestasi yang terjadi di dalam batas-batas Taman Nasional Gunung Leuser, di Kabupaten Aceh Tamiang. Padahal kabupaten ini menjadi prioritas dimana PepsiCo dan Unilever memiliki komitmen dan kerja sama dengan perusahaan pemasok dan pemerintah daerah untuk mengakhiri deforestasi dalam rantai pasok minyak sawit mereka.

Sedangkan satu kasus deforestasi di luar konsesi lainnya melibatkan tokoh elit lokal yang bertanggung jawab atas perusakan hutan gambut kaya karbon di kawasan Suaka Margasatwa Singkil. Investigasi oleh Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh mendokumentasikan perambahan sekitar 124 hektar hutan gambut sengaja dibakar untuk mempersiapkan lahan untuk pengembangan kelapa sawit, meskipun pemerintah telah memasang rambu larangan pembukaan lahan di lokasi ini.

Investigasi Kompas juga mengidentifikasi total 1579 hektar hutan rawa gambut Singkil dirambah untuk perkebunan kelapa sawit mulai dari Januari hingga Oktober pada tahun 2021. Hingga laporan ini dikeluarkan, pemerintah Indonesia belum melakukan tindak lanjut penyelidikan atas kasus perkebunan sawit ilegal di cagar alam yang dilindungi secara nasional ini.

Gemma menjelaskan hanya Musim Mas yang telah berkomitmen untuk secara aktif memantau deforestasi diseluruh wilayah Singkil Bengkung, akan tetapi sistem pemantauan ini belum beroperasi penuh. Sedangkan konsorsium pemantauan hutan Radar for Detecting Deforestation (RADD) yang dibuat oleh Unilever, Nestlé, PepsiCo dan Mondelēz telah membentuk sistem pemantauan kolaboratif di Aceh meski terbatas hanya pada pemantauan kawasan hutan di timur laut Kawasan Ekosistem Leuser, yaitu di Kabupaten Aceh Tamiang.

Upaya pemantauan kolaboratif RADD tetap menjadi prioritas para perusahaan yang membeli minyak sawit dari wilayah ini agar terus memperluas cakupan pemantauannya serta merespons usaha penghentian deforestasi untuk kelapa sawit di wilayah Singkil Bengkung.

Begitu banyak kemajuan yang diperjuangkan dengan susah payah telah dibuat dalam beberapa tahun terakhir untuk menghentikan hilangnya sisa hutan yang berharga di Kawasan Ekosistem Leuser, pekerjaan penting ini mutlak harus dilakukan untuk mengatasi ancaman baru terhadap kawasan berharga ini. Merek global telah menunjukkan bahwa dengan kemauan yang kuat, sangat mungkin untuk memperbaiki rantai pasok minyak sawit mereka dan menciptakan transparansi dan akuntabilitas di antara perusahaan dan pabrik pemasok minyak sawit mereka. Namun pekerjaan ini belum selesai dan masih diterapkan secara tidak merata.

“Aksi setengah-setengah tidak cukup untuk menghentikan hutan agar tidak tumbang dan menghentikan kepunahan spesies satwa liar di Kawasan Ekosistem Leuser. Kesenjangan pelaksanaan komitmen ‘Nol Deforestasi, Nol Pembangunan di Lahan Gambut dan Nol Eksploitasi’ harus dilakukan dengan menutup celah bagi para pemasok yang terungkap melanggar komitmen tersebut agar konsumen di seluruh dunia akhirnya dapat percaya bahwa minyak sawit yang mereka konsumsi benar-benar berasal dari sumber yang bertanggung jawab sepenuhnya,” tukasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.