Sumut  

Fraksi NasDem Akan Kawal Transparansi Proses PPDB di Sumut

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut, dr. Tuahman Purba M.Kes, Sp.An.(foto: Eko).

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ketua Fraksi Partai NasDem Sumut, dr. Tuahman Purba M.Kes, Sp.An meminta pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) transparan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA dan SMK di Sumut. Penerimaan akan dimulai pada 9 April sampai 26 Mei 2022 mendatang.

“Kita mengharapkan transparansi dari pemerintah. Jangan karena zonanya dekat dimasukkan, tapi nilainya tidak mencukupi. Apalagi karena ada faktor kedekatan. Jadi jangan ada lagi istilah siswa titipan seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Tuahman kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (19/5/2022).

“Kita perlu transparansi dalam hal dasar dan ketentuan bagi seorang calon anak didik yang diterima. Jadi, Fraksi NasDem akan mengawal proses PPDB ini. Sebab, kalau masalah pendidikan dan cara masuknya pun sudah gak benar, mau gimana lagi nasib generasi kita selanjutnya,” ucapnya tegas.

Selain itu, lanjut Tuahman, Partai NasDem juga mengharapkan pemerintah membuat selebaran atau pengumuman di spanduk besar terkait informasi soal PPDB ini di beberapa titik di Sumut. Jangan hanya mengandalkan aplikasi dan website Disdik Provinsi Sumut saja. Pasalnya tidak semua orang tua mengetahui penggunaan aplikasi.

“Yang mendapat informasi pertama adalah anaknya, baru orang tua. Dan tidak semua orang tua atau wali murid yang tau dengan aplikasi-aplikasi android itu,” kata Tuahman.

Tuahman menambahkan, penerimaan PPDB akan ada jalur Zonasi. Menurutnya, jalur ini bukan hanya diprioritaskan tempat tinggal saja. Tapi, nilai ujian dan usia peserta didik juga penting menjadi perhatian.

Sekarang ada tiga zona di Sumut. Zona pertama ada sembilan kabupaten. Di antaranya Nias, Madina, Sidempuan, Tapsel, Paluta, Palas, Labusel, Labuhanbatu dan Labura. Zona kedua ada 12 daerah yaitu Sibolga, Tapteng, Humbahas, Toba, Taput, Samosir, Simalungun, Siantar, Tanjungbalai, Asahan, Batubara dan Pakpak Barat. Dan zona ketiga yakni Medan, Tebingtinggi, Binjai, Langkat, Sergai, Deliserdang, Karo dan Dairi.

“Dari ketiga zona ini orang tua murid harus tau di mana anaknya didaftarkan. Jangan nanti warga Nias mau mendaftar ke Medan. Sekali lagi saya tekankan agar pemerintah memberikan informasi yang sejelas-jelasnya supaya masyarakat lebih paham,” pungkas Anggota DPRD Sumut itu. (Fad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.