Keppres Biaya Haji 2022 Resmi Diteken, Berikut Besarannya

Ilustrasi haji. [shutterstock]

MEDANHEADLINES.COM – Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.

Keppres itu mengatur biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 29 April 2022.

Adapun besaran Bipih yang bersumber dari jamaah haji adalah sebagai berikut :

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009
f. Embarkasi Jakarta sejumlahRp 39.886.009 (Pondok Gede)
g.Embarkasi Jakarta sejumlahRp 39.886.009 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 42.686.506

Baca Juga:
Viral Ibu-Ibu Singgung Ucapan Selamat Hari Lebaran dari Sahabat, Endingnya Kocak!

Besaran Bipih tahun 1443 Hijriah yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 77.522.692,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 78.254.908,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 81.547.844,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 79.273.315,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 81.667.844,05
f. Embarkasi Jakarta sejumlahRp 81.747.844,05 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sejumlahRp 8l.747.844,05 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 82.124.556,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 84.447.844,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 84.548.341,05

Besaran BPIH tahun 1443 Hijriah yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jemaah haji reguler sejumlah Rp 4.228.422.095.519,71. (red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.