MEDANHEADLINES.COM, BATUBARA, – Polsek Indrapura Polres Batu Bara menetapkan Oknum Anggota DPRD Batu Bara Fraksi PDIP inisial “DS” menjadi tersangka atas kasus penggelapan penipuan.
Diberitakan sebelumnya, “DS” dilaporkan Indra Bayu atas kasus chat mesum dengan istrinya “LA” yang menyebutkan v@gina “LA” istri Indra Bayu mirip cumi-cumi.
Kali ini “DS” kembali tersandung kasus penipuan penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor milik Rosmalela Br Batu Bara (57).
“Kejadian ini sudah 2 Tahun, kerugian diperkirakan Rp. 110.000.000,” terang perwakilan keluarga pelapor Yusrizal Siregar (47) warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih.
Sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Polisi, “DS” didampingi Kuasa Hukum akhirnya hadir di Mapolsek Indrapura dan diperiksa selama 4 jam sebelum Polisi menetapkan sebagai tersangka. Selasa, (12/04). sekira pukul 20:00 Wib.
“Malam ini statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka, tapi besok baru bisa dilakukan penahanan,” ungkap Kanit Reskrim kepada awak media dihalaman Makopolsek Indrapura sembari meninggalkan lokasi menuju Makopolres Batu Bara.
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Batu Bara M. Syafii dari Fraksi PDIP saat dikomfirmasi wartawan mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui dengan pasti terkait kabar tersebut.
“Oh..saya belum tahu kabarnya itu. Sampai saat ini saya belum dapat kabar. Yang ada masuk ke saya itu ada pemberitahuan dari kepolisian agar menghadirkan DS terkait kasusnya dengan seseorang, selebihnya belum tahu,” ujarnya.
M. Syafii juga menambahkan bahwa jika hal itu benar, maka sesuai legitimasi hukum haknya sebagai anggota dewan akan dicabut.
“Menurut legitimasi hukum sesuai analisis saya, haknya itu bisa dicabut jika sudah ada penetapan. Namun meskipun begitu status penetapan beliau sebagai tersangka saya belum dapat kabarnya.” Pungkasnya. (Putra)












