• PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber
Senin, Juni 27, 2022
  • Login
MedanHeadlines
Advertisement
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
MedanHeadlines
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolri Teken Perkap Waskat, Jika Anggota Buat Pelanggara Maka Atasan Bisa Ditindak

10/04/2022
in Nasional
0
Kapolri Teken Perkap Waskat, Jika Anggota Buat Pelanggara Maka Atasan Bisa Ditindak

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Suara.com/Yasir)

Share on FacebookShare on Twitter

MEDANHEADLINES.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat atau Waskat. Dalam aturan ini, atasan dari anggota Polri yang melakukan pelanggaran dapat turut ditindak.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan ini saat melakukan inspeksi mendadak ke Polda Jawa Barat. Inspeksi mendadak dilakukan Sambo karena angka pelanggaran anggota Polda Jawa Barat masih tinggi pada periode 2020-2022.

Atas hal itu, Sambo mengingatkan kepada seluruh jajaran Polda Jawa Barat melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil. Skaligus meminta Kapolres dan jajaran turun langsung melihat dan mendengar komplain serta menyelesaikannya secara cepat.

BERITATerkait

Dinkes Sumut : 2 Juta lebih Warga Sumut Sudah Lakukan Vaksin Penguat

Update Covid-19 Indonesia: Positif Tambah 1.726 Orang, 14.516 Pasien Masih Dirawat

26/06/2022
Kunjungi Ukraina Dan Rusia, Jokowi Ingin Bangun Dialog Untuk Hentikan Perang

Kunjungi Ukraina Dan Rusia, Jokowi Ingin Bangun Dialog Untuk Hentikan Perang

26/06/2022
Usai Kunjungan ke Eropa, Presiden Jokowi akan Hadiri Hari Keluarga Nasional di Medan

Usai Kunjungan ke Eropa, Presiden Jokowi akan Hadiri Hari Keluarga Nasional di Medan

26/06/2022

“Temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan KaPolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” kata Sambo kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Sambo juga menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses.

“Akan tetapi, dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” imbuhnya.

Sambo menjelaskan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat, bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi; dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Selanjutnya, Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya,” imbuh Sambo. (red/suara.com)

Post Views: 1
Tags: kapolrimedanheadlines.compelanggaranperkap waskat
Share198Tweet124Share50

BacaJuga

Dinkes Sumut : 2 Juta lebih Warga Sumut Sudah Lakukan Vaksin Penguat

Update Covid-19 Indonesia: Positif Tambah 1.726 Orang, 14.516 Pasien Masih Dirawat

by adminmh
26/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan kasus positif COVID-19 di Indonesia kembali bertambah sebanyak 1.726 orang pada Minggu (26/6/2022),...

Kunjungi Ukraina Dan Rusia, Jokowi Ingin Bangun Dialog Untuk Hentikan Perang

Kunjungi Ukraina Dan Rusia, Jokowi Ingin Bangun Dialog Untuk Hentikan Perang

by adminmh
26/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Presiden Joko Widodo membawa misi membangun dialog, menghentikan perang, dan membangun perdamaian dalam rencana kunjungan ke Ukraina dan...

Usai Kunjungan ke Eropa, Presiden Jokowi akan Hadiri Hari Keluarga Nasional di Medan

Usai Kunjungan ke Eropa, Presiden Jokowi akan Hadiri Hari Keluarga Nasional di Medan

by adminmh
26/06/2022
0

  MEDANHEADLINES.COM, Medan - Presiden Joko Widodo dipastikan akan menghadiri puncak Perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke 29 di Kota...

Jika Prajurit TNI Terbukti Langar Hukum, Jendral Andika : Wajib Hukum Secara Maksimal

Jika Prajurit TNI Terbukti Langar Hukum, Jendral Andika : Wajib Hukum Secara Maksimal

by adminmh
25/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, penegakan hukum di lingkungan instansinya tidak pandang bulu. Setiap prajurit TNI...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Follow Instagram Medanheadlines.news

Instagram















Selangkah lagi, Arsenal Bakal Gaet Gabriel Jesus Dari Manchester City

Beautify Gandeng Bank Mestika Gelar Sunatan Massal di Medan

Kolaborasi KNPI dan Badal Kandank, Wujudkan Kampung Bersih Dari Narkoba

Update Covid-19 Indonesia: Positif Tambah 1.726 Orang, 14.516 Pasien Masih Dirawat

Meski Sudah Dua Tahun Dilanda Covid-19, Peningkatan Kemiskinan di Sumut Bisa Diredam

Santap Makanan Indonesia, Ronaldinho Ketagihan dengan Pangsit Goreng


MedanHeadlines

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Navigate Site

  • PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In