MEDANHEADLINES.COM, Medan – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah Divre I Sumut melakukan penertiban aset lahan yang berlokasi di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota, Kamis (31/2).
Dalam penertiban ini, Puluhan petugas kereta api diturunkan untuk melakukan pengosongan rumah dan gudang penyimpanan mobil
Humas PT KAI Sumut, Mahendro Trang Bowono, mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan pihaknya untuk menjaga aset perusahaan dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
“Ada seluas 2.355 meter persegi aset lahan yang ditertibkan di Jalan Pandu lalu dilakukan pengosongan,” kata Mahendro.
Menurutnya penertiban aset seluas 2.355 meter persegi yang dilakukan PT KAI telah sesuai prosedur dengan memberikan surat pemberitahuan kepada orang yang saat ini menempati lahan tersebut.
“Lahan yang ditertibkan ini awalnya dikontrak oleh Amril dari 2006-2011. Karena sudah meninggal dunia lalu dikelola oleh anaknya sampai sekarang ini. Tetapi selama dikelola tidak ada hubungan kontrak sehingga PT KAI melakukan penertiban aset,” ungkapnya.
Mahendro menambahkan, aset PT KAI yang ditertibkan saat ini digunakan sebagai tempat tinggal, usaha bengkel mobil hingga warung makanan.
“Alhamdulillah proses penertiban yang dilakukan PT KAI berjalan cukup kondusif. Orang yang saat ini menempati lahan itu pun bersedia mengosongkan bangunan rumahnya,” pungkasnya. (red)












