Sumut  

Tegakkan Konstitusi, PB HMI Harus Laksanakan Musda Ulang Badko HMI SUMUT

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dalam beberapa hari belakangan ini semakin banyak yang mengatas namakan Badko HMI Sumatera Utara, baik itu yang mengaku sebagai Formateur, pengurus dan atau Ketua Bidang Badko HMI Sumatera Utara.

Hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi Pengurus Besar HMI, untuk mengambil tindakan yang tegas dan konstitusional terkait dengan posisi Badko HMI SUMUT, sebab jika mengacu kepada konstitusi HMI, maka lamanya waktu pelantikan dengan terjadinya pemilihan dapat dijadikan acuan untuk melakukan pengulangan dalam setiap agenda yang ada di HMI.



Anggi  selaku Demisioner Ketua Bidang HMI Cabang medan yang juga Utusan dalam Musda Badko HMI Sumut menyayangkan hal tersebut dan memberikan pandangannya: “Dalam hal ini konstitusi menyebut dengan kata “selambat-lambatnya”,  makna kata selambat-lambatnya di situ menunjukkan batasan waktu yang harus di lakukan oleh Formateur di setiap tingkat kepemimpinan HMI, untuk menyelesaikan konsolidasi”, ujar nya

Secara lebih utuh beliau juga mengatakan “Dapat kita lihat dalam pasal 24 Ayat 4 Anggaran Rumah Tangga HMI, tentang personalia Pengurus Badan Koordinasi yang menyebut ” Selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh) hari setelah Musda, personalia Pengurus Badko sudah di bentuk dan pengurus Badko Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan”. Maka untuk Badko HMI sumut yang sudah terlalu lama terpilih namun tidak melakukan pelantikan, dapat di anggap telah melanggar konstitusi dan perlu di ambil tindakan yang tegas oleh PB HMI”.

Oleh karena nya Jika mengacu pada Status Badko HMI, sebagaimana di sebut dalam Pasal 23 Ayat 1  ART HMI, utuh disebutkan bahwa, “Badko adalah  badan pembantu Pengurus Besar”, yang bermakna bahwa kepengurusan Badko HMI adalah satu tubuh dengan PB HMI. Maka PB HMI dalam hal ini harus lah mampu menunjukkan sikap pro konstitusi nya terhadap Badko yang di anggap telah melanggar konstitusi, untuk di tindak sesuai dengan konstitusi yang berlaku”, Tegas Anggi

Penegakan konstitusi memang sulit di lakukan apa bila tidak adanya kesadaran kolektif di dalam tubuh petinggi suatu organisasi. HMI yang telah tumbuh selama 75 tahun ini, adalah hasil dari konsistensinya dalam menjaga dan mengakkan konstitusi sebagai ruh yang menghidupkan HMI.


Anggi berharap, PB HMI di bawah kepemimpinan saudara Rayhan Aryatama sebagai Ketua Umum, harus lah menunjukkan semangat penegakan Konstitusi di masa kepemimpinannya. Agar kesan yang terbangun di benak Kader HMI seluruh Indonesia tentang PB HMI yang suka melanggar konstitusi sedikit demi sedikit dapat hilang, untuk itu kiranya PB HMI dapat memulainya dari Badko HMI SUMUT yang jelas-jelas di depan mata telah melanggar konstitusi HMI.

Terakhir anggi menegaskan bahwa, “HMI sebagai organisasi yang independen harus mampu menjaga dirinya dari intervensi kekuasaan yang datang dari dalam maupun dari luar. Agar eksistensi HMI sebagai organisasi perjuangan tetap dapat dinikmati oleh seluruh kadernya. Bukti independensi itu harus lah di tunjukkan oleh PB HMI terhadap penindakan secara konstitusional bagi Badko HMI Sumatera Utara”.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.