MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polda Sumut terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di areal rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
” Dari hasil gelar perkara penyidik menaikan dari penyelidikan ke penyidikan atas dasar dua laporan ke Polisi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (2/3).
Dijelaskannya, penyidikan melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat non aktif itu sendiri dan keluarga terdekatnya.
Hadi juga mengungkapkan, Petugas beberapa waktu lalu juga telah melakukan pembongkaran kedua makam serta melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyita sejumlah barang bukti,
” Barang bukti yang kita amankan itu diantaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor,” Jelasnya
Terkait apakah ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Hadi Menjelaskan dengan naiknya status penyidikan maka berpotensi akan adanya penetapan tersangka
“Percayakan kasusnya kepada kami. Kami akan bekerja secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Diketahui, Sebelumnya, Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut juga telah memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, di Gedung KPK, Jakarta.
“Iya, kita sudah meminta keterangan, Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan,” pungkasnya












