MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian berhasil meringkus 2 pelaku pencurian pagar di rumah warga yang berada di jalan AR Hakim, Gang Pertama kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Area
Saat diamankan, Kedua Residivis ini terpaksa didorr petugas karena melawan dan mencoba melarikan diri. Kedua pelaku adalah HG alias Kakek (38) warga Jalan Selam 6 Kel Tegal Sari I, Kec Medan Area dan AS(26) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Kel Pasar Merah Timur, Kec Medan Area.
” Keduanya diringkus pada Rabu,16 Februari 2020 di rumah dan di warnet Jl.Denai Medan,” Ungkap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba saat Paparan di Polsek Medan Area Jumat, (18/2/22).
Usai Diamankan, Kedua Pelaku mengakui perbuatannya, Selain itu Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 22.000, satu potong kayu broti dan 2 potong mahkota pagar
” Kedua pelaku saat di interogasi mengakui hasil curian mereka telah dijual dan hasil penjualan mahkota pagar tersebut sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut pelaku AS menerima uang sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan tersisa hanya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pelaku HG Als KAKEK menerima uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan tersisa hanya Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah),” Jelasnya
Atas perbuatannya ini, kedua Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun kurungan. (red)