Polda Sumut Segera Limpahkan Berkas Perkara Dokter yang Suntikan Vaksin Kosong ke Anak SD

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Handout)

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polda Sumut akan melimpahkan berkas perkara oknum dokter berinisial TGA ke Kejati Sumut. Tindakan ini dilakukan usai penyidik menyatakan berkas perkara dokter TGA, yang menyuntikan vaksin kosong ke pelajar SD sudah lengkap.

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik telah melengkapi berkas perkara dan resume pengiriman ke- Kejaksaan dalam rangka tahap satu. Penyidik juga sudah memeriksa dr.Gita pada Jumat (11/2/2022).



“Kemudian pemeriksaan dilanjut Senin (14/2/2022) kemarin. Kami upayakan berkas perkara akan dikirim ke Kejati Sumut pada Kamis atau paling lambat Jumat mendatang,” kata Hadi melalui keterangan tertulis yang diterima medanheadlines.com, Rabu (16/2/2022).

Hadi menjelaskan, sampai saat ini, siswi SD Wahidin Sudirohusodo yang diduga mendapatkan suntikan vaksin kosong berjumlah dua orang. Hasil pemeriksaan darah kedua anak ini tidak ditemukan adanya kandungan vaksin di tubuh mereka.


“Sampel darahnya non reaktif,” ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang lebih. Mereka terdiri dari ahli hingga korban.

“Dokter tersebut sudah ditetapkan dan dipanggil penyidik sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular,” pungkas Hadi. (Fad)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.