MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggrebekan kampung narkoba di Jalan Klambir 5, Gang Pantai. Rabu (9/2/2022).
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung ini dibantu oleh Satuan Sabhara serta diawasi ketat oleh Provost
Polisi yang merangsek masuk, harus rela mandi lumpur untuk mengepung dan menangkap seorang diduga pengedar narkoba bernama Rendi (19) warga Sidikalang dengan barang bukti 3 paket sabu.
Selanjutnya Polisi langsung meringsek masuk ke Gang Pantai hingga berhasil mengamankan paket 4 paket sabu dan ganja dalam paket besar dan kecil dari dalam gubuk-gubuk di pinggir sungai.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 17 mesin judi jacpot, ratusan alat hisap sabu Serta 1 set CCTV dari lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu.
Beberapa orang yang diamankan tersebut diantaranya, Cindy ( 19) warga Pinang Baris, Wendy Marbun (20) warga Amplas, Mimi (20) warga Mabar, Sani (23) warga Medan Tembung, Dini (28) warga Stabat, Torang (33) warga Jalan Sempurna Cinta Damai, serta Wahyu ( 20) warga blok 5, Jalan Imam.
Kasat narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung pada awak media di lokasi penggerebekan mengatakan bahwa kegiatan ini lantaran banyaknya pengaduan yang masuk ke Satresnarkoba mengaku resah dengan aktivitas peredaran narkoba dan judi di lingkungan tempat tinggal mereka.
” Penggrebekan ini kita laksanakan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat pada kami yang melaporkan banyaknya peredaran narkoba. Dari kegiatan ini kita amankan 17 orang, satu diantaranya tertangkap tangan memiliki 4 paket sabu,” Jelasnya.
Dikatakannya, Selain 17 orang tersebut Petugas juga mengamankan barang bukti berupa puluhan alat hisap sabu, 17 mesin judi jacpot, daun ganja 4 paket serta 1 paket besar ganja (red)












