MEDANHEADLINES.COM, Medan- Penyidik unit laka lantas Polsek Delitua menetapkan FN (57), ibu rumah tangga yang merupakan pengemudi mobil yang menabrak sejumlah orang di Jalan karya jaya pada 1 Febuari 2022 lalu sebagai tersangka
Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit laka lantas Polsek Delitua. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat diwawancarai di Polsek Medan Timur, Kamis (3/2/2022) sore.
” Penyidik unit laka lantas Polsek Delitua, setelah melakukan pemeriksaan secara maraton akhirnya menetapkan pengemudi mobil pada kecelakaan lalu lintas di Jalan Karya Jaya, berinisial FN sebagai tersangka. Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas dan jalan, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Tersangka ditahan terancam 6 tahun penjara,”ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Diketahui, FN yang merupakan warga Jalan Letda Sujono itu mengendarai sebuah mobil Suzuki Vitara BK 1074 AG melintas dari arah Jalan Karya Jaya menuju Jalan Ah Nasution. Namun, tiba-tiba mobil itu seketika menghantam sejumlah sepeda motor yang ada di depannya.
Diduga FN tidak mahir dalam mengendarai mobil jenis metik itu.Akibatnya beberapa pengendara terlindas bahkan satu keluarga seorang ibu, suami dan dua orang anaknya turut menjadi korban luka-luka.
Sementara seorang pengendara motor metik bernama Dimas Iksan (23) warga Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, tewas ditempat lantaran mengalami luka pada bagian kepalanya.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pengendara mobil untuk diperiksa. Sementara korban tewas dibawa ke RS Mitra Sejati sementara korban lainnya yang mengalami luka juga menjalani perawatan di rumah sakit dan diperbolehkan pulang setelah mendapatkan perawatan medis