• PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber
Minggu, Mei 22, 2022
  • Login
MedanHeadlines
Advertisement
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
MedanHeadlines
No Result
View All Result
Home Nasional

KemenPAN RB Keluarkan Surat Edaran, Isinya PNS dan Keluarga Dilarang Liburan ke Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19

14/01/2022
in Nasional
0
Menteri PANRB : ASN Yang Absen Usai Cuti Bersama Pada 10 Juni Akan Diberi Sanksi Disiplin
Share on FacebookShare on Twitter

MEDANHEADLINES.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengeluarkan surat edaran baru yang melarang PNS dan keluarga liburan ke luar negeri. Apa alasan PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri?

Keputusan PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi PNS Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Lantas, apa alasan PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri? Simak berikut penjelasannya dikutip langsung dari SE terkait.

BERITATerkait

Setelah Bertemu Jokowi, Elon Musk Ungkap Peluang Buka Perusahaan di Indonesia

Setelah Bertemu Jokowi, Elon Musk Ungkap Peluang Buka Perusahaan di Indonesia

21/05/2022
Perintahkan Mafia Minyak Goreng Segera Diproses Hukum, Jokowi : Jangan Ada Yang Bermain-Main

Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka, Jokowi Pastikan Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

21/05/2022
Amnesty International Sebut Demokrasi Indonesia Alami Kemunduran

Amnesty International Sebut Demokrasi Indonesia Alami Kemunduran

21/05/2022



Alasan PNS dan Keluarga Dilarang Liburan ke Luar Negeri

Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri. Hal tersebut mempertimbangkan situasi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang mulai merebak di berbagai negara.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berusaha membatasi mobilitas penduduk, dalam hal ini PNS dan keluarga, agar tidak bepergian ke luar negeri.

Seluruh pegawai PNS dan keluarga diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka liburan selama masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, PNS masih diperbolehkan melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri dengan mematuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta mempertimbangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri secara selektif dan memprioritaskan kegiatan yang tidak dapat diwakilkan.

PNS yang melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri sudah mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat pimpinan dalam instansinya.

Bagi pegawai PNS yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

Setelah kembali ke Indonesia, PNS diminta untuk mengikuti kebijakan entry point, prosedur karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang telah diterapkan.


Hukuman PNS dan Keluarga yang Nekat Liburan ke Luar Negeri

Bagi pegawai PNS yang tidak patuh terhadap peraturan maka akan diberikan sanksi. Telah diatur juga mengenai hukuman disiplin atau sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Merujuk pada aturan tersebut, hukuman yang diberikan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat yang berujung pada pemecatan terhadap PNS bersangkutan.

Itulah penjelasan mengenai alasan PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri. Semoga bermanfaat! (red/suara.com)


Post Views: 1
Tags: covid 19laranganliburanLuar Negerimedanheadlines.comPNS
Share198Tweet124Share50

BacaJuga

Setelah Bertemu Jokowi, Elon Musk Ungkap Peluang Buka Perusahaan di Indonesia

Setelah Bertemu Jokowi, Elon Musk Ungkap Peluang Buka Perusahaan di Indonesia

by adminmh
21/05/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Founder SpaceX dan Tesla di Amerika Serikat membawa kabar positif bagi Indonesia....

Perintahkan Mafia Minyak Goreng Segera Diproses Hukum, Jokowi : Jangan Ada Yang Bermain-Main

Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka, Jokowi Pastikan Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

by adminmh
21/05/2022
0

  MEDANHEADLINES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali membuka izin ekspor minyak goreng pada 23 Mei 2022 mendatang....

Amnesty International Sebut Demokrasi Indonesia Alami Kemunduran

Amnesty International Sebut Demokrasi Indonesia Alami Kemunduran

by adminmh
21/05/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut...

Pria Sumut Ini Orang Pertama Yang Pecahkan Mitos Di Danau Tolire Ternate

Pria Sumut Ini Orang Pertama Yang Pecahkan Mitos Di Danau Tolire Ternate

by adminmh
21/05/2022
0

MEDANHEADLINES.COM, Ternate - Pria asal Sumatera Utara, Stefanus Gulo berhasil pecahkan mitos di Danau Tolire Besar yang berada di Kota...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Follow Instagram Medanheadlines.news

Instagram















Hari Kebangkitan Nasional: Tokopedia Bangkitkan Semangat Inovasi, Dorong Talenta Digital Dalam Negeri

Sembilan Cabor Bertanding dalam Kejuaraan Rebut Piala Bobby Nasution

Diserang Harimau, Seorang Petani di Aceh Terluka

Kabur Usai Tabrak Pemotor, Angkot di Medan Hancur Diamuk Warga

Setelah Bertemu Jokowi, Elon Musk Ungkap Peluang Buka Perusahaan di Indonesia

Tepung Tawari Calhaj PD IPHI Kota Medan, Ini Pesan Musa Rajekshah


MedanHeadlines

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Navigate Site

  • PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In