Kapolrestabes Medan Pimpin Pemusnahan 33 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram, 19 kilogram ganja dan 12.776 butir pil ekstasi di Mapolrestabes Medan, Selasa (11/1/2022). ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram, 19 kilogram ganja dan 12.776 butir pil ekstasi di Mapolrestabes Medan, Selasa (11/1),

Kapolrestabes menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan petugas gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia sepanjang November 2021 hingga Januari 2022.



“Barang bukti ini dari delapan kasus dengan 15 orang tersangka,” ujarnya dilansir dari ANTARA, Selasa (11/2)
Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polrestabes Medan beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan.

Selain itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.


“Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika,” ucap dia menegaskan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.