Polisi Ringkus 2 Pelaku Kejahatan Jalanan Bermodus Abu Rokok, Satu Diantaranya Ditembak

Ilustrasi Pelaku Ditangkap (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisiaan dari Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku perampokan yang beraksi di kawasan jembatan layang Jalan Cemara pada pertengahan Desember 2021 lalu.

Dari informasi yang diperoleh, Korban perampokan yang bernama Irozi Siregar dan Farel Maulana itu dicegat oleh kedua pelaku yaitu M Rasid Ridho (29) warga Brayan Bengkel dan Ilham (26) warga Jalan Purwosari yang mengaku wajahnya terkena abu rokok korban

Setelah dihentikan, pelaku menodongkan sajam ke arah korban dan mengambil ponsel milik korban. Setelah mengambil ponsel kedua pelaku pun kabur.



Korban yang merasa keberatan langsung membuat laporan ke Mapolrestabes Medan lalu, Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi salah seorang pelaku yaitu Ridho

Dari hasil pengembangan polisi meringkus Ilham dari persembunyiannya. Saat kembali melakukan pengembangan pelaku Ridho berusaha melawan dan akhirnya diberi tindakan tegas terukur.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor BK 6206 AGZ yang digunakan saat merampok, gunting, ponsel dan uang Rp10 ribu.

mengatakan dua pelaku sudah diamankan dan satu pelaku lain DPO.


“Satu tersangka terpaksa kita tindak tegas dan terukur karena berusaha melawan anggota saat pengembangan, Sementara 1 orang lainya masih DPO,” Kata Kasat Reskrim Polrestabes Kompol M Firdaus, Selasa (4/1/2022)

Dari pengakuan tersangka , Ridho mendapatkan bagian Rp350 ribu dari hasil penjualan ponsel korban. Sedangkan tersangka Ilham mendapatkan bagian Rp330 ribu dari hasil penjualan ponsel korban.

“Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka Ridho terjerat kasus narkotika pada 2013 dan 2019. Sedangkan Ilham pada 2019. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.