MEDANHEADLINES.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya, untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
Jokowi menuturkan, hal itu sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).
“Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Jokowi, Senin (3/1/2021).
Terkait pasokan batu bara, Jokowi memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
Prioritasnya, kata Jokowi, adalah pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.
Menurut Kepala Negara, sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.
“Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” ucap dia.
Jokowi menegaskan perusahaan yang melanggar akan mendapat sanksi yakni tak akan mendapatkan izin ekspor.
Bahkan pemerintah, kata Jokowi, tak segan-segan mencabut izin usahanya.
“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” tuturnya.
Terkait pasokan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Kepala Negara juga meminta kepada produsen LNG baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri.
“Selain itu, saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya. (red/suara.com)