MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari unit Reskrim Polsek Helvetia berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan meringkus satu orang tersangka atas nama Yutty Zulfan (45) warga Jalan Air Langga, Kelurahan Medan Petisah yang berdomisili di Jalan serbaguna Ujung, Dusun 4 Helvetia, kecamatan labuhan Deli
Dalam pengungkapan kasus yang terjadi pada hari Sabtu, (1/1) ini, Polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa 2800 butir pil ekstasi dan 9 Kg Sabu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, Kasus ini bermula saat Penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AS dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi.
Atas kasus ini kemudian dilakukan pengbangan kasus dan penyelidikan yang mendalam.
“Selama sebulan setengah, rekan-rekan unit Reskrim Polsek Helvetia kemudian melakukan penyelidikan dan mapping terhadap seorang wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berinisial Y-Z. Kemudian dilakukan Pembuntutan terhadap Y-Z hingga akhirnya pada 1 Januari 2022, petugas unit Reskrim Polsek Helvetia didampingi kepala dusun setempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dan dari dalam rumahnya didapat 2 tas ransel berisi sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi,”ucap Kapolrestabes Medan, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Raffles Langgak Putra Marpaung, Kapolsek Helvetia, Kompol Heri Sihombing dan Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Theo, Senin (3/1)
Riko mengatakan, tersangka hingga saat masih memberikan keterangan yang berbelit -belit dan kerap berubah-ubah
“Ia ( tersangka ) mengaku hanya diberi imbalan sebesar Rp 500.000 hingga Rp.1.000.000 dan mengaku tidak mengetahui pemilik barang, termasuk sering menganti dan membuang handphone bila selesai melakukan transaksi narkoba dan sudah 3 kali ia berhasil mengedarkan narkoba,” Ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kata Kapolrestabes, Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
” Dengan ancaman mati atau 20 tahun penjara atau paling singkat 6 tahun penjara,”pungkasnya (red)