Hasil Deradikalisasi, 122 Napi Terorisme Janji Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

Ilustrasi Penjara. [Shutterstock]

MEDANHEADLINES.COM – Sepanjang tahun 2021, sebanyak 122 narapidana kasus terorisme menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dalam ikrarnya, narapidana teroris berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, turut serta melindungi segenap Tanah Air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Sabtu (1/1/2022).



Ikrar setia kepada NKRI, kata Rika, merupakan bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme.

Ikrar tersebut merupakan hasil akhir program deradikalisasi.

“Untuk menegaskan bahwa narapidana terpapar paham terorisme bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Rika.

Rika menyebutkan dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar NKRI, tetapi juga sebagai Ideologi nasional, pandangan hidup bangsa Indonesia, pemersatu bangsa.

Program deradikalisasi melibatkan BNPT, TNI, Polri, Densus 88, BIN, Kementerian Sosial.

Diharapkan, hal ini menjadi awal bagi warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara.


“Bersikap dan bertingkah laku sebagai insan hamba Tuhan, yang mampu menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat, sehingga dapat bersikap adil, beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” katanya

Baca Juga: Satu Napi Narkoba Lapas Kelas 1 Tangerang Kabur, Tim Laukan Penyelidikan

Dari jumlah 122 narapidana kasus terorisme yang menyatakan ikrar setia kepada NKRI, paling banyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur: 68 orang.

Kemudian dari Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sebanyak 13 napi, dan Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan sebanyak sembilan napi. (red/suara.com)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.