MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemerintah Kota Medan Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan akan menghapuskan seluruh denda yang mucul dalam pengurusan adminstratif kependudukan seperti permohonan akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan yang diakibatkan oleh keterlambatan dalam pengurusan akta-akta tersebut.
“Salah satu contohnya itu akta kelahiran, kalau kita mengurusnya sebelum 60 hari setelah anak lahir itu kan gratis, lewat dari 60 hari baru dikenakan denda, jadi mulai 3 Januari besok denda tersebut kita hapuskan.” Ungkap Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain, Kamis (30/12)
Dijelaskannya, Langkah ini diambil Pemko Medan agar tidak membebani masyarakat dalam mengurus akta kependudukan dan diharapkan kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukanya semakin meningkat.
” Semoga dengan langkah yang dilakukan ini, kesadaran Masyarakat Untuk melengkapi Administrasi kependudukan menjadi lebih meningkat,” Ungkapnya
Terkait Pemberian kendaraan operasional roda dua untuk pelayanan KTP dan KK di masing-masing Kecamatan yang dilakukan Wali Kota, Dirinya berharap kendaraan operasional ini dapat dimanfaatkan untuk lebih mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang lebih proaktif kepada masyarakat.
“Dengan adanya kendaraan ini kita dapat semakin proaktif dalam melayani masyarakat, ini akan semakin meningkatkan kolaborasi antara Disdukcapil dengan Kecamatan dan Kelurahan.” Ungkapnya. (red)












