MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polda Sumut masih terus mendalami keterlibatan oknum Polri yang berstatus sebagai tahanan Polrestabes Medan. Ia diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan sesama tahanan hingga yang bersangkutan tewas. Korban itu bernama Hendra Syahputra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Polri tersebut bernama Brigadir Andi. Dia sempat bertugas di Provost Polrestabes Medan sebelum menjalani proses hukum. Andi ditahan karena kasus narkoba. Akan tetapi, sudah hampir satu tahun dia tidak juga dikirim ke Rutan Tanjung Gusta.
Oknum polisi itu berada satu sel dengan korban. Andi disebut-sebut sebagai kepala kamar (Palkam) di dalam sel.
Korban dianiaya hingga tewas oleh enam tahanan lainnya. Dia dianiaya karena tidak bisa memberikan uang kepada para pelaku. Diduga, keenam pelaku merupakan orang suruhan dari Palkam.
Brigadir Andi sendiri sudah dua kali terlibat dalam kasus narkoba. Pada kasus pertama ia menjalani hukuman. Begitu juga dengan yang terakhir ini, ia menjalani hukuman tapi tak kunjung dilimpahkan ke Rutan Tanjung Gusta.
Oknum yang pernah bertugas di Sabhara Polrestabes Medan itu hanya mendapat hukuman kurungan. Ia lolos dari pemecatan sebagai anggota Polri. Padahal, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa dia tidak akan segan memecat oknum Polri yang terlibat narkoba. Bahkan baru-baru ini Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan laporkan oknum Polri yang nakal biar ditindak tegas.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, Bid Propam sedang mendalami keterlibatan oknum Polri itu yang dikabarkan sebagai Palkam tahanan di sel yang dihuni korban.
“Yang bersangkutan sedang dimintai klarifikasinya,” kata Hadi.
Hadi menegaskan, bagi personel Polda Sumut yang terlibat narkoba pasti diberikan tindakan tegas hingga pemecatan. “Kapolda sudah tegaskan, tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba. Tindakannya pemecatan,” ujarnya.
Pada kasus yang berbeda yakni oknum Polsek Medan Barat bernama Brigadir Windi Permana. Hadi juga mengatakan sedang dalam pemeriksaan Propam Polrestabes Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain melakukan penggelapan sepeda motor, anggota itu juga positif narkoba.
“Kasus di Medan Barat nanti kita lihat, yang jelas oknum tersebut sudah diamankan oleh Kapolseknya. Sudah dimintai keterangan oleh propam, hasil tes urinenya positif,” katanya.
Selain kasus penggelapan dan urine positif, oknum ini juga bermasalah terkait tidak masuk kerja atau disersi.
Sementara, kasus di Polsek Kutalimbaru yang melibatkan Bripka RHL saat ini sedang berjalan sidang kode etik. Ia disidang karena terjerat kasus pemerasan dan perbuatan asusila terhadap istri tahanan narkoba. RHL direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Diduga karena tidak adanya ketegasan dari pimpinan terkait hukuman yang dijatuhkan. Oknum yang tersandung kasus pidana serta kode etik kembali melakukan perbuatan melawan hukum. Hampir rata-rata kasus yang melibatkan oknum polisi bermasalah diketahui usai perbuatannya viral di media sosial (Medsos). (Fad)












