MEDANHEADLINES.COM, Medan – Majelis sidang kode etik Bidang Propam Polda Sumatera Utara menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap
Bripka RHL yang terlibat kasus dugaan pencabulan dengan istri salah seorang tahanan berinisial MU (19) dijatuhi sanksi oleh Majelis sidang kode etik bidang Propam Polda Sumut dengan Pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH)
Putusan PDTH terhadap Bripka RHL ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu siang, 24 November 2021.
“Iya hasil sidang yang bersangkutan direkomendasi PTDH,” ucapnya.
kata Hadi, Bripka RHL masih mempunyai waktu untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut
“Diberikan wkt 14 hari untuk ajukan banding,” sebut Hadi.
Sementara itu, kuasa hukum Korban, Riadi SH usai menghadirkan putusan Sidang Kode Etik digelar Mako Polda Sumatera Utara, Rabu siang, 24 November 2021 mengungkapkan bahwa putusan itu, sudah memenuhi unsur keadilan bagi korban atas kasus dialami MU tersebut. Ia tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Bidang Propam Polda Sumut memutuskan dengan mengedepankan rasa keadilan.
“Sudah kita sampaikan jejak kasus-kasus yang dilakukan RHL. Bahwa, sudah pas putusan yang diambil majelis sidang kode etik. Sudah seharusnya, RHL diberhentikan dengan tidak hormat. Sesuai dengan harapan kita, itu lah putusan yang kita inginkan,” sebut Riadi.
Dalam kasus dugaan pencabulan ini, mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti juga menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Rabu 17 November 2021. Ia mendapatkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan dan penundaan gaji.
Kemudian, Propam Polrestabes Medan menggelar sidang kode etik terhadap 8 personil Polsek Kutalimbaru terkait dugaan kasus pemerasan dan pencabulan istri tahanan kasus narkoba, berinsial MU.
Kedelapan personil Polsek Kutalimbaru, 6 personil Opnal Unit Reskrim Polres Polsek Kutalimbaru, salah satunya Bripka RHL. Selanjutnya, satu personil dari Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.
Mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut menjalani sidang kode etik. Sedangkan, kode etik dipimpin langsung oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma di Mako Polrestabes Medan, Kamis 11 November 2021.
“Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada 6 orang personel opnal kita beri hukuman yang sama,” jelas Irsan.
Diketahui, Seorang istri tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru, berinsial MU (19) diduga dicabuli oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinsial Bripka RHL disebuah hotel di Kota Medan. Saat itu, korban sedang hamil.
Korban MU merupakan istri tahanan narkoba berinsial SM yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di kos mereka di Gang Buntu, Jalan Kapten Muslim, Kota Medan, pada 4 September 2021.
Selain diduga dicabuli, korban juga diminta uang sebesar Rp 30 juta. Dengan tujuan, agar suaminya dapat dilepaskan. Namun, kasus berkas SM tetap lanjut dikirim ke jaksa dan sedang proses persidangan. (red)