• PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber
Senin, Mei 23, 2022
  • Login
MedanHeadlines
Advertisement
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
MedanHeadlines
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Modus Usir Jin Dari Tubuh Pasien, Dukun Cabul di Batubara Gerayangi Korbannya

13/11/2021
in Hukum & Kriminal
0
Modus Usir Jin Dari Tubuh Pasien, Dukun Cabul di Batubara Gerayangi Korbannya

Pelaku saat diamankan polisi

Share on FacebookShare on Twitter

Ditangkap Polisi Setelah korban Melapor

MEDANHEADLINES.COM, Batubara – Aparat kepolisan mengamankan seorang pria bernama Dimas (29) yang berprofesi sebagai dukun di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara

“Pelaku diamankan di kediamannya lantaran telah menyetubuhi SP (18) warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh dan SY (32) penduduk Desa Kwala Begumit, Kabupaten Langkat. Bersangkutan mencabuli para korban dengan modus berpura-pura mengusir makhluk halus (jin),” ujar Kasatrekrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi Seperti dilansir dari ANTARA, Sabtu (13/11).

BERITATerkait

Disita Polisi, Mobil Ferari Indra Kenz Kini Terparkir di Bareskrim Polri

Disita Polisi, Mobil Ferari Indra Kenz Kini Terparkir di Bareskrim Polri

23/05/2022
Biadap, 2 Remaja di Bener Meriah DIsekap 3 Hari dan Digilir 8 Pria

Biadap, 2 Remaja di Bener Meriah DIsekap 3 Hari dan Digilir 8 Pria

22/05/2022
Eks Kacab Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Ditetapkan Tersangka

Eks Kacab Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Ditetapkan Tersangka

20/05/2022



Fery menjelaskan, Sebelumnya pelaku dengan para korban sebelumnya berkenalan dari media sosial Facebook.
Dalam perkenalan, ujar Feri pelaku mengaku sebagai paranormal. Ia menyatakan kepada para korban bahwa ada makhluk halus Gundoruwo yang mengikuti mereka. Dan, ia mampu mengobati dengan syarat harus berhubungan layaknya suami istri.

“Termakan rayuan maut Dimas, SP mendatangi ke rumah dukun itu. Di sana, pelaku berpura-pura mengusir makhluk halus dan melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Fery

Kemudian, lanjut Feri berselang beberapa hari korban SY juga mendatangi ke diamankan pelaku.


“Di rumah tersebut, pelaku melakukan hal yang sama seperti dilakukan oleh korban sebelumnya. Usai puas menikmati tubuh para pasien, dukun cabul ini meminta mahar sebesar Rp500 ribu rupiah,” sambung Feri.
Feri menerangkan, para korban yang merasa dikelabui oleh pelaku melaporkan perbuatan bejatnya ke Polres Batubara.

“Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menindaklanjuti laporan berhasil meringkus pelaku,” terangnya.

Terhadap pelaku dijerat pasal Pasal 294 ayat (2) ke huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

“Pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel jeruji besi. Jika ada korban lainnya warga diharapkan melaporkan,” pungkasnya.


Post Views: 1
Tags: Batubaradukun cabulkorbanmedanheadlines.compasienpolisi
Share199Tweet125Share50

BacaJuga

Disita Polisi, Mobil Ferari Indra Kenz Kini Terparkir di Bareskrim Polri

Disita Polisi, Mobil Ferari Indra Kenz Kini Terparkir di Bareskrim Polri

by adminmh
23/05/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menyita mobil mewah Ferrari milik tersangka kasus penipuan...

Biadap, 2 Remaja di Bener Meriah DIsekap 3 Hari dan Digilir 8 Pria

Biadap, 2 Remaja di Bener Meriah DIsekap 3 Hari dan Digilir 8 Pria

by adminmh
22/05/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Delapan orang pria terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya, mereka diduga memperkosa dua gadis yang masih belasan tahun atau...

Eks Kacab Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Ditetapkan Tersangka

Eks Kacab Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Ditetapkan Tersangka

by adminmh
20/05/2022
0

  MEDANHEADLINES.COM, Medan - Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan eks Kepala Cabang (Kacab) Pembantu Bank Sumut Syariah, Lubuk Pakam, Deli Serdang...

Polda Sumut Tangkap Enam Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Madina

Polda Sumut Tangkap Enam Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Madina

by adminmh
18/05/2022
0

  MEDANHEADLINES.COM, Medan - Polda Sumut bersama dengan Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Follow Instagram Medanheadlines.news

Instagram















Lewat Pendekatan Restoratif Justice, Kejagung RI Setop 1.070 Kasus Perkara

Disita Polisi, Mobil Ferari Indra Kenz Kini Terparkir di Bareskrim Polri

Kevin De Bruyne Terpilih Menjadi Pemain Terbaik Premier League 2021-22

Afifi Lubis Minta Petugas Haji Sumut Jaga Nama Baik

Percepat Transformasi Bisnis Berbasis Digital dan Marketing 3.0, Subholding Gas Pertamina Dukung Pencapaian Target 1 Juta Jargas

Bogor Dilanda Longsor, Empat Warga Meninggal Dunia


MedanHeadlines

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Navigate Site

  • PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In