Berkas Pasutri yang Kompak Rugikan Negara Rp2,39 M Telah Dilimpahkan ke JPU

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut melimpahkan berkas perkara pasangan suami istri (Pasutri) inisial SS (35) dan DAS (35) ke Jaksa Penuntut Umum. Keduanya diduga melakukan korupsi melalui pencarian jaminan kredit di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat, dengan agunan emas palsu.

Akibat ulah Pasutri itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,39 miliar.



Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, setelah diserahkannya berkas perkara kedua tersangka kepada JPU. Selanjutnya tim JPU dari Kejari Langkat yang dikoordinir oleh JPU Kejati Sumut akan menyusun rencana surat dakwaan.

Yos menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersangka SS dan isterinya DAS bermula ketika SS mengajukan permohonan gadai dengan menggunakan jaminan emas palsu. DAS yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPC Perdamaian Stabat periode Juli 2019 sampai Maret 2020, menerimanya dan telah melakukan pencarian uang pinjaman itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik yang dikoordinir Aspidsus Kejati Sumut M Syarifuddin didapat 306 lembar bukti surat gadai dengan total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS atas permohonan SS alias Ridho sebesar Rp2.394.468.800.

DAS yang saat itu selalu Kepala UPC diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mencairkan uang pinjaman kepada suaminya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan Pasutri itu merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat.


Sedangkan untuk jaminan yang diberikan SS ternyata emas palsu. Itu dibuktikan setelah diuji kadar emasnya oleh ahli independen dan tim audit PT Pegadaian sendiri.

“Untuk tersangka SS tetap ditahan di Rutan Labuhandeli. Namun istrinya hanya tahanan kota. Pertimbangannya karena mempunyai dua balita dan salah satunya masih menyusui,” ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.

Keduanya jeral dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Fad)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.