Modus Bisa Pinjamkan Uang, Dua Penipu Diringkus Ditreskrimsus Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyud

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut meringkus dua pelaku penipuan modus pinjaman online. Mereka masing-masing Aras dan SY.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat akun bisnis bernama PT. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Agar menarik korbannya, mereka rutin membagikan akun itu melalui media sosial (Medsos).



“Di akun itu tersangka menyertakan nomor telepon yang bisa dihubungi korbannya. Setelah ada korban, mereka akan berpura-pura menjelaskan syarat-syarat yang pada akhirnya meminta uang administrasi Rp500 ribu kepada tiap korban,” kata Hadi kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Setelah memberi uang administrasi, para pelaku kemudian memblokir nomor kontak korban. “Begitu uang masuk, komunikasi langsung diputus pelaku. Nomor rekening yang tertera milik teman kedua pelaku yang identitasnya sudah diketahui dan kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Hadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Hadi, komplotan tersebut mengaku sudah enam bulan belakangan menjalankan aksi penipuan dengan modus pinjaman. Sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami jaringan para pelaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas supaya terhindar dari penipuan. Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban dari tersangka agar cepat melapor kepada kami,” ucap Hadi.


Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Nababan menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu satu pelaku lainnya. Dia juga mengatakan akan terus berpatroli secara online untuk memantau kasus-kasus yang sama seperti ini.

“Laporan masyarakat kita terima dan patroli Medsos juga kita lakukan. Selain pelaku, kita turut menyita barang bukti satu unit laptop, satu unit seluler dan beberapa perangkat komputer,” katanya. (Fad)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.